TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui Keputusan Menteri melarang tenaga kerja asing menduduki beberapa jabatan strategis di perusahaan di dalam negeri. Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman, mengatakan jabatan yang dilarang itu yang berkaitan dengan personalia.
"Kementerian melarang tenaga kerja asing menduduki jabatan yang berhubungan dengan personalia," katanya di Kantor Kemenakertrans, Jakarta, Selasa 13 Maret 2012.
Jabatan-jabatan tersebut mengatur perihal pengadaan dan penempatan tenaga kerja, penggajian dan pengupahan, serta kompensasi balas jasa dan jaminan sosial. Selain itu juga tentang sistem kontrol personalia, penilaian kerja, proses pemutusan hubungan kerja, pendidikan dan pelatihan, serta pengembangan karier.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor 40 Tahun 2012, kata Reyna, jabatan tersebut harus diduduki tenaga kerja Indonesia. Hal ini menurutnya untuk melindungi para tenaga kerja indonesia. Tujuan dibuatnya keputusan menteri ini adalah untuk memperjelas batasan penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia.
Aturan ini berlaku sejak ditetapkan pada 29 Februari 2012. "Saat ini kami mensosialisasi pemberlakuan aturan ini," katanya.
Keputusan ini dibuat berdasarkan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Reyna mengatakan peraturan yang sudah lama dipersiapkan itu sebagai upaya transfer pengetahuan kepada tenaga lokal agar kemampuan sumber daya manusia Indonesia lebih kompetitif.
Jabatan untuk pemimpin perusahaan masih dapat dijabat oleh tenaga kerja asing. "Jabatan seperti pemimpin direksi, komisaris, eksekutif boleh diisi TKA," katanya.
Berikut ini jabatan-jabatan yang dilarang diberikan kepada pekerja asing:
Direktur Personalia (Personnel Pirector)
Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager)
Manajer Personalia (Human Resource Manager)
Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor)
Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor)
Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor)
Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator)
Kepala Kantor (Chief Officer)
Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnnel and Careers Specialist)
Spesialis Personalia (Personnel Specialist)
Penasihat Karir (Career Advisor)
Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor)
Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling)
Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator)
Pengadministrasian Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator)
Pewawancara Pegawai (Job Interview)
Analisis Jabatan (Job Analyst)
Penyelenggara Keselamatan Kerja (Occupational Safety Specialist)
MITRA TARIGAN