TEMPO.CO, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi akan segera mengeksekusi vonis enam tahun penjara terhadap Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Mohammad, Kamis 15 Maret 2012. Lembaga Antikorupsi akan memanggil Mochtar ke kantor KPK untuk menjalani eksekusi.
"Kami berharap dia datang," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi S.P di kantornya, Rabu 14 Maret 2012. Johan mengatakan lembaganya melayangkan panggilan eksekusi terhadap Mochtar karena telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung yang memvonisnya enam tahun penjara. KPK menganggap salinan putusan itu sebagai perintah yang harus dilaksanakan.
Hakim Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa KPK dan menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Mochtar, 7 Maret 2012. Putusan ini sekaligus membatalkan vonis bebas yang dijatuhkan hakim Tindak Pidana Korupsi Bandung pada Selasa 11 Oktober 2011.
Mochtar dianggap terbukti korupsi pada empat kasus, yakni suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, suap kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan penyalahgunaan anggaran makan-minum. Jumlah kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5,5 miliar.
Sebelumnya, Sirra Prayuna, pengacara Mochtar, berkeberatan dengan surat eksekusi yang tiba-tiba dilayangkan jaksa KPK. Sebab surat itu lebih dulu datang dibanding salinan amar putusan hakim Mahkamah Agung. "Eksekusi saja kalau ada salinan putusan, tapi sampai hari ini belum ada," ujar Sirra saat bertandang ke KPK, Selasa lalu.
Johan mengatakan terpidana memang berhak mendapatkan salinan putusan sebelum eksekusi, tetapi pihak Mahkamah yang mengurusi mengiriman salinan putusan kepada terpidana. KPK setelah mendapatkan salinan putusan berkewajiban untuk menindaklanjutinya. "Kami sudah memegang salinan putusan Mahkamah," katanya.
TRI SUHARMAN