TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan mantan jaksa Urip Tri Gunawan termasuk salah satu dari sembilan jaksa nakal yang disoroti lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari laporan PPATK yang diterima Kejagung, enam merupakan laporan lama sementara tiga merupakan laporan baru.
"Urip itu termasuk salah satu laporan yang lama, bagian dari enam laporan lain. Laporan sudah lama, jadi sudah selesai (penanganannya--)," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono, Rabu, 14 Maret 2012.
Sebelumnya, PPATK merilis adanya laporan 12 transaksi mencurigakan dari 9 jaksa. Darmono tidak merinci lebih lanjut siapa identitas delapan jaksa lain yang dilaporkan oleh PPATK. Mengenai laporan baru atas tiga jaksa, Darmono hanya mengatakan ketiganya berdomisili di Indonesia.
Penyelidikan mengenai sembilan jaksa nakal tersebut masih terus dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Ia juga mengatakan bahwa Kejaksaan Agung tidak berusaha menutupi pengungkapan kasus rekening gendut jaksa itu.
Urip Tri Gunawan menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Artalyta Suryani. Urip ditangkap di depan kediaman Artalyta di Jalan Terus-an Hang Lekir Blok WG-9, Jakarta Selatan. Pemberian uang itu diduga terkait dengan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia.
ANANDA W. TERESIA