Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyidik KPK Dipulangkan, Mabes Polri Bungkam

image-gnews
Wa Ode Nurhayati menyampaikan penyalahgunaan kewenangan para pimpinan Badan Anggaran (Banggar) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada program Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) di APBN 2011. ANTARA/Dhoni Setiawan
Wa Ode Nurhayati menyampaikan penyalahgunaan kewenangan para pimpinan Badan Anggaran (Banggar) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada program Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) di APBN 2011. ANTARA/Dhoni Setiawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Polisi Republik Indonesia bungkam soal pemulangan dua penyidik --Hendy Kurniawan dan Moch Irwan Susanto-- dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke polisi. "Silahkan tanya ke KPK saja," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution saat ditemui Tempo di kantornya, jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu 14 Maret 2012.

Saud juga tak mau mengklarifikasi mengenai alasan penarikan dua perwira yang dilakukan oleh Mabes Polri atas permintaan pimpinan KPK.  "Tanya ke KPK saja."

Saud  mengaku belum tahu soal surat pengembalian dua penyidik tersebut ke Mabes Polri. Dia hanya mengatakan sampai saat ini baru dua penyidik Mabes Polri yang dikembalikan KPK. Yaitu Komisaris Besar Raden Brotoseno, dan Brigadir Jenderal Yurod Saleh.

Saud mengatakan, Mabes Polri sepenuhnya mendukung KPK. Sehingga jika ada anggota Polri yang bertugas di KPK tapi dikembalikan, itu bukan jadi masalah. "Akan kami terima, kalau diminta penyidik lagi ya kami kasih," kata Saud.

Senin lalu, santer beredar kabar kalau Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi gaduh. Kabarnya lebih dari 10 penyidik meminta bertemu langsung Ketua KPK Abraham Samad untuk  menyampaikan protes. "Mereka mempertanyakan pemulangan sejumlah penyidik tanpa alasan jelas," kata sumber Tempo di KPK, kemarin.

Pertemuan digelar di ruang rapat lantai tiga kantor komisi antirasuah itu. Kepada Abraham dan wakilnya, Bambang Widjojanto, para penyidik menanyakan alasan pemulangan mendadak dua rekan mereka ke Markas Besar Polri. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ada juga yang menanyakan pemulangan penyidik lainnya yakni Rosmaida dan Afief Y Miftach serta seorang jaksa Dwi Aries Sudarto. "Situasi sempat memanas karena penyidik mulai gerah dengan situasi ini," kata sumber itu. Abraham, juga sempat 'terpancing' menghadapi kemarahan penyidiknya. "Tapi Bambang menengahi," kata dia.

Sumber lain di KPK mengatakan Irwan dan Handy awalnya akan dipulangkan oleh Abraham, tetapi pimpinan KPK lainnya menolak. Sumber itu mengatakan Abraham kemudian meminta Mabes Polri untuk memulangkan mereka.

Mereka hendak dipulangkan karena Abraham, kata sumber, menganggap penyidik itu dekat orang-orang yang bersentuhan dengan sejumlah kasus. Salah satu yang telah dipulangkan bahkan diduga dekat dengan Nunun Nurbaetie, terdakwa kasus suap cek pelawat Pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia. 

Pemulangan para penyidik itu, kata sumber itu, membuat penyidik lain ogah-ogahan mengusut sejumlah kasus yang tengah ditangani KPK." Bahkan isu mogok pun muncul."

INDRA WIJAYA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BW Anggap Pembangkangan KPK ke Ombudsman Hal yang Tak Patut

6 Agustus 2021

Bambang Widjojanto dan Novel Baswedan menghadiri peluncuran buku Nusantara Berkisah 2: Orang-orang Sakti karya S. Dian Andryanto di Gedung Tempo, Jakarta, 14 Desember 2019. TEMPO/Fardi Bestari
BW Anggap Pembangkangan KPK ke Ombudsman Hal yang Tak Patut

KPK menolak menjalankan tindakan korektif yang diberikan Ombudsman perihal alih status pegawai.


Deputi Pencegahan Bantah Lakukan Pelanggaran Kode Etik KPK

4 Mei 2019

Aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menggelar aksi diam di depan gedung KPK, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Deputi Pencegahan Bantah Lakukan Pelanggaran Kode Etik KPK

Dia mengatakan tak pernah diperiksa oleh Direktorat Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK.


Catatan 19 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Internal KPK versi ICW

18 Oktober 2018

Ilustrasi Gedung KPK
Catatan 19 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Internal KPK versi ICW

ICW merilis data mengenai 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.


Tanggapi Data ICW, KPK: Sebagian Besar Sudah Ditindaklanjuti

18 Oktober 2018

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, memberikan keterangan saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap di Gedung KPK, Jakarta, 18 Juli 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tanggapi Data ICW, KPK: Sebagian Besar Sudah Ditindaklanjuti

ICW merilis data 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.


ICW Sebut Ada 19 Pelanggaran Kode Etik di Internal KPK

17 Oktober 2018

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz, Peneliti LIPI Syamsudin Haris, dan Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini dalam diskusi Pilpres 2019 di kantor ICW, Jakarta Selatan, 6 Maret 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
ICW Sebut Ada 19 Pelanggaran Kode Etik di Internal KPK

ICW menyebut ada 19 pelanggaran kode etik di internal KPK para periode 2010-2018.


Tito Karnavian: Aris Budiman Tanpa Cacat dan Berintegritas

25 Oktober 2017

KPK Rampungkan Pemeriksaan Aris Budiman
Tito Karnavian: Aris Budiman Tanpa Cacat dan Berintegritas

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, selama di Polri, Dirdik KPK Aris Budiman tanpa cacat dan berintegritas.


Kajian Internal Soal Aris Budiman Sudah di Meja Pimpinan KPK

6 September 2017

Febri Diansyah, Kepala Biro Humas KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kajian Internal Soal Aris Budiman Sudah di Meja Pimpinan KPK

Hasil telaah pengawas internal terhadap Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman sudah berada di tangan pimpinan KPK.


Komisi Hukum Nilai Laporan Aris Budiman Belum Tentu Ada Pidana

3 September 2017

Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa (kiri) menerima kedatangan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aris Budiman untuk mengikuti rapat dengar pendapat di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 29 Agustus 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Komisi Hukum Nilai Laporan Aris Budiman Belum Tentu Ada Pidana

Nasir berpendapat bahwa laporan Aris Budiman terhadap Novel tidak akan menganggu hubungan antara kepolisian dengan KPK.


Pengawas Internal KPK Mulai Bekerja Periksa Kasus Aris Budiman

3 September 2017

Ketua KPK Agus Rahardjo (kelima kiri) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) menyaksikan aksi teatrikal saat berlangsungnya aksi dukungan untuk KPK di Jakarta, 31 Agustus 2017. Dalam aksinya mereka menuntut KPK untuk memecat Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman karena membangkang perintah pimpinan dengan hadir memenuhi panggilan Pansus Angket KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pengawas Internal KPK Mulai Bekerja Periksa Kasus Aris Budiman

Pemeriksaan ini berkaitan dengan kedatangan Aris Budiman ke rapat panitia khusus hak angket DPR RI.


Pengamat Nilai Aris Serang KPK Untuk Tutupi Perkaranya

3 September 2017

Ketua KPK Agus Rahardjo (kelima kiri) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) menyaksikan aksi teatrikal saat berlangsungnya aksi dukungan untuk KPK di Jakarta, 31 Agustus 2017. Dalam aksinya mereka menuntut KPK untuk memecat Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman karena membangkang perintah pimpinan dengan hadir memenuhi panggilan Pansus Angket KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pengamat Nilai Aris Serang KPK Untuk Tutupi Perkaranya

Laporan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terhadap Novel Baswedan dinilai tidak tepat.