TEMPO Interaktif, Trenggalek - Kepala Kepolisian Resor Trenggalek, Jawa Timur, Ajun Komisaris Totok Suhariyanto, mengatakan perairan Prigi sangat rawan menjadi lokasi penyelundupan manusia. Selain jauh dari pengawasan, terdapat tiga pantai berhadapan dengan laut lepas, yakni Pantai Prigi, Panggul, dan Pantai Munjungan. "Tempat itu rawan dijadikan tempat penyelundupan," katanya saat melakukan sosialisasi dengan nelayan di Prigi, Rabu, 14 Maret 2012.
Para pelaku, menurut Totok, kerap memanfaatkan situasi alam, terutama saat mendung dan hujan. Dalam kondisi seperti itu pantai sepi dan lengang. Selain itu jalur menuju Pantai Prigi tak seramai kawasan pantai lainnya.
Sindikat penyelundupan manusia biasanya memilih lokasi-lokasi seperti di Prigi. Mereka juga memanfaatkan nelayan setempat untuk membantu melancarkan penyelundupan. Dengan imbalan yang cukup besar dibandingkan hasil melaut, para nelayan tak akan keberatan membawa penumpang dari darat ke kapal besar yang menunggu di laut lepas.
Fakta seperti itu seperti dilakukan tiga nelayan di Pantai Popoh, Tulungagung, saat memberangkatkan 200 imigran gelap asal Timur Tengah.
Totok meminta nelayan Prigi diminta mewaspadai aktivitas yang dicurigai mengarah pada penyelundupan manusia. Biasanya hal ini ditandai dengan datangnya rombongan orang asing yang menggunakan bus. Mereka akan menyewa perahu nelayan dengan harga tinggi. ”Jika mengetahui praktek seperti itu, segera melaporkan ke polisi,” ujarnya.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, Iwan Suwanda, mengatakan pesisir selatan Jawa menjadi tempat yang diincar para imigran gelap menuju Australia. Para sindikat telah mengalihkan jalur mereka dari NTT karena telah terendus polisi. "Mereka bergeser ke wilayah Jawa," ucapnya.
Para pelaku termasuk nelayan yang membantu menyelundupkan imigran gelap akan dijerat dengan pasal 323 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran dan atau pasal 120 ayat (1) dan (2) UU RI No. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
HARI TRI WASONO