TEMPO.CO, Jakarta -Kejaksaan Agung menyatakan telah memeriksa tiga orang mantan atasan tersangka korupsi di Direktorat Jenderal Pajak, Dhana Widyatmika saat bekerja di kantor pajak pratama Jakarta Pancoran.
"Jadi memang ada fakta bahwa mereka pernah berhubungan dengan salah satu wajib pajak," kata Direktur Penyidikan JAM Pidsus, Arnold Angkouw saat ditemui wartawan di gedung bundar Kejaksaan Agung, Kamis 15 Maret 2012.
Kemarin Kejaksaan menyatakan rencananya untuk memeriksa empat orang pegawai pemeriksa pajak, mantan rekan Dhana. Namun hanya tiga yang memenuhi panggilan.
Arnold mengatakan ketiganya memiliki hubungan dengan wajib pajak PT Riau Perta Utama (RPU). Mereka, lanjut Arnold, mereka terkait dalam restitusi pajak atau pengembalian kelebihan nilai pajak milik PT RPU.
Ketiga orang tersebut berinisial S, CLD dan Z. Menurut Arnold dari tiga orang itu, dua diantaranya adalah laki-laki. "Yang perempuan S," ujarnya. Berdasarkan Sumber Tempo di Kejaksaan, S tersebut adalah Sandra.
Namun, lanjutnya, dalam pemeriksaan hari ini tim penyidik perlu memperdalam lagi keterkaitan dan hubungan mereka dengan Dhana. Khususnya terkait kasus yang menjerat Dhana.
Dhana Widyatmika ditetapkan oleh Kejaksaan Agung menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Dhana bersama istrinya, DA, juga pegawai Direktorat Jenderal Pajak, diduga memiliki rekening sebesar Rp 60 miliar yang disimpan dalam beberapa rekening.
Menurut Direktur Penyidikan JAM Pidsus Arnold Angkouw, rekening-rekening milik Dhana sudah diblokir atas permintaan kejaksaan. Selain rekening, penyidik juga menyita beberapa barang bukti berupa uang, dokumen, sertifikat, dan logam mulia milik tersangka.
Kasus ini berawal saat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melansir laporan hasil analisis dengan terlapor pegawai negeri sipil (PNS). Terlapor disebut-sebut melakukan transaksi mencurigakan senilai US$ 250 ribu (Rp 2,25 miliar). Belakangan diketahui PNS yang dimaksud bekerja sebagai pegawai pajak.
INDRA WIJAYA