TEMPO.CO, Balikpapan - Tim Koordinasi Pengendalian BBM Bersubsidi berhasil mencegah penyelewengan 100.000 liter solar di Long Bangun, Kalimantan Timur. Temuan ini diungkapkan oleh Ketua Tim Pengawas Karseno di Markas Besar Polda Kaltim, 16 Maret 2012.
Temuan ini diklaim sebagai temuan pertama tim yang terbentuk pada tanggal 2 Maret lalu. "Tim ini terdiri dari unsur intelijen TNI dan juga kepolisian," kata Karseno.
Kapal berjenis Landing Craft Tank (LCT) yang diduga mengangkut solar bersubsidi ini telah diamankan pada 7 Maret lalu. "Berdasarkan temuan di lapangan, ada indikasi solar oplosan," kata Wakil Ketua Komite BPH Migas Fahmi Harsandono.
Berdasarkan pantauan anggota tim, kuat dugaan bahwa solar tersebut dicampur dengan minyak tanah. "Tercium dari aromanya," ucap Fahmi.
Selain itu, kapal ini juga tidak memiliki persyaratan administratif yang lengkap. "Nakhoda kapal tak bisa menunjukkan surat pengantar dan delivery order yang jelas," ucap Koordinator PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) BPH Migas Edi Muhammad Suhariyadi.
Dia menambahkan, kapal ini terindikasi melanggar Undang-undang migas pasal 53 butir c dan d. "Jika nanti indikasi pengoplosan dan penggunaan BBM bersubsidi benar adanya, maka para pelaku dapat dikenakan hukuman maksimal," tambah Edi.
Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda senilai maksimal Rp 60 miliar. Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Antonius Wisnu Sutirta mengakui rawannya penyelewengan BBM di wilayahnya. "Kaltim memiliki potensi penyelewengan di seluruh wilayah," katanya.
Dia merinci berbagai modus penimbunan BBM. "Mulai dari modifikasi tangki mobil ataupun pembelian BBM bolak-balik."
Sampai dengan Maret 2012 tercatat sudah ada 54 kasus penyelewengan BBM bersubsidi. Sebanyak 60 orang telah ditangkap terkait kasus ini. Polisi telah menyita 147.000 liter solar sebagai salah satu barang bukti.
SUBKHAN