TEMPO.CO, Kuningan – Hati-hati kenalan di jejaring sosial Facebook, bisa jadi motor melayang. Hal ini dialami Firda, 24 tahun, warga Majalengka. Motornya dibawa kabur teman barunya Riri Adrian, 23 tahun, warga Blok Cipager Rt 20/08 Kelurahan Cigugur, Kabupaten Kuningan. Polisi berhasil menangkap pelaku dan penadahnya.
Hingga Ahad, 18 Maret 2012, polisi masih menyelidiki kasus itu. Diduga Riri menjadi anggota jaringan penipuan dan pencurian motor, dengan berkenalan di Facebook yang kemudian pura-pura meminjam motor korbannya lalu kabur.
Menurut korbannya, Firda, sejak berkenalan dengan Riri di Facebook, mereka kemudian janjian bertemu di Kuningan. Firda pun menyanggupi. Ia sengaja jalan-jalan ke kuningan untuk menemui teman barunya. Setelah mereka berputar-putar, Riri pura-pura meminjam motor. Firda yang percaya memberikan kunci motor dan STNK-nya. Setelah ditunggu satu jam Riri tidak kembali, sampai akhirnya Firda menyadari dirinya tertipu dan langsung melapor ke polisi.
Hari Jumat polisi menelusuri alamat pelaku di Facebook, kemudian berhasil menangkap pelaku. Namun barang bukti sepeda motor Vario Tekno nomor polisi E 4815 WN tidak ada karena sudah dijual ke Edi Suhaedi, 45 tahun, warga Dusun Kliwon RT 05/12 Desa Sagarahiang, Kecamatan Darma, Kuningan. Kemarin polisi berhasil membekuk penadahnya.
Saat mengembangkan kasusnya polisi malah berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor, yakni Iwan Setiawan alias Daman, 30 tahun, warga RT 03/04 Desa Karangtawang Kecamatan Kuningan. Di rumah Iwan ada 4 barang bukti motor hasil curian, Honda Supra X 125 nopol E 6334 KT, Honda Beat E 4143 SQ, Honda Revo E 3055 LT, dan Yamaha Mio warna merah tanpa pelat nomor.
Saat dikonfirmasi, Ahad sore, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan Ajun Komisaris Sobirin menjelaskan pihaknya sedang mengembangkan pelaku penipuan lainnya melalui Facebook karena diduga Riri bersama teman-temannya mengembangkan modus baru penipuan motor melalui jejaring sosial ini. “Beberapa temannya sedang kami selidiki, barangkali termasuk jaringan penipuan Riri melalui Facebook,” ujarnya.
Riri dan Edi terancam Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman lima tahun penjara. Adapun Iwan dikenai Pasal 363 KUHP ancaman 5 tahun penjara. “Jangan mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, apalagi lewat Facebook,” kata Sobirin.
DEFFAN PURNAMA