TEMPO.CO, Bekasi- Terhukum perkara korupsi Mochtar Mohammad diduga kabur dari Kota Bekasi, Jawa Barat. Sejak Rabu pekan lalu atau sehari sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil dia untuk menjalani hukuman selama 6 tahun, Wali Kota Bekasi non-aktif ini tidak berada di rumahnya.
Hingga kini Mochtar tak diketahui keberadaannya. Padahal pada Selasa, 20 Maret 2012, Ketua PDI Perjuangan Kota Bekasi itu harus menyerahkan diri untuk menjalani putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut. Kuasa hukum Mochtar Mohammad, Sirra Prayuna, mengaku tak tahu di mana kliennya berada. "Saya tidak tahu dimana beliau," kata Sirra kepada Tempo, Senin, 19 Maret 2012.
Menurut Sirra yang kini berada di Lombok, dia tidak berkomunikasi intens lagi dengan Mochtar. "Sebelum saya berangkat ke Lombok, sepertinya beliau masih di Bekasi." Sumber Tempo yang dekat dengan Mochtar mengatakan Mochtar meninggalkan Bekasi dengan tujuan Singapura. Apabila KPK memanggil, besar kemungkinan Mochtar tak akan hadir.
Sumber tersebut menceritakan, pada Rabu pekan lalu atau sehari sebelum pemanggilan pertama oleh KPK, sekitar pukul 07.00 Mochtar berada di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang. Dia disinyalir naik pesawat tujuan Riau. Status cekal Mochtar untuk tidak bepergian ke luar negeri masih berlaku.
Mochtar disebut terbukti korupsi secara bersama-sama dalam kasus Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi. Mochtar dijerat empat kasus korupsi, yaitu suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan APBD Kota Bekasi, suap kepada Badan Pemeriksa Keuangan , dan penyalahgunaan anggaran makan-minum. Jumlah kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5,5 miliar.
Atas putusan kasasi MA tersebut, KPK sedianya mengeksekusi Mochtar pada Kamis pekan lalu. KPK sudah mengirim surat eksekusi yang meminta Mochtar datang ke kantor KPK. Namun, Mochtar tak pernah datang ke KPK.
HAMLUDDIN