TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan pemeriksaan dua tersangka korupsi pengadaan proyek listrik tenaga surya (solar home system) di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral 2009, Selasa, 20 Maret. Keduanya adalah Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Jacobus Purwono dan Kepala Sub-Direktorat Energi Terbarukan Kosasih Abbas.
Jacobus memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Namun ia menolak menjelaskan kasus yang membelit dirinya kepada wartawan. "Nanti, ya, nanti," ujar dia sembari melangkah ke ruang tunggu pemeriksaan.
Pengadaan pembangkit listrik tenaga surya bernilai Rp 526 miliar itu telah dikorupsi sehingga merugikan negara sekitar Rp 131 miliar. Modusnya berupa penggelembungan harga barang, penetapan harga perkiraan sementara tanpa melalui harga pasar, pemenangan perusahaan pesanan dalam lelang, evaluasi teknis yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, serta penerimaan imbalan dari peserta lelang.
Ridwan Sanjaya, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Energi, telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta dalam kasus ini. Setelah divonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 6 Maret 2012, Ridwan menyesalkan karena KPK tak menahan bosnya, yakni Jacobus dan Kosasih.
Kedua pejabat di Kementerian Energi itu telah ditetapkan tersangka sejak Juni tahun lalu. Keduanya belum ditahan, meski telah diperiksa berulang kali. Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., dalam sejumlah kesempatan menyatakan penahanan tersangka disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan. "Kalau dibutuhkan penahanan, pasti ditahan," kata Johan.
TRI SUHARMAN