TEMPO.CO, Bandung - Hingga hari ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung mengenai vonis Wali Kota Bekasi non-aktif, Mochtar Muhammad. "Sampai sekarang belum masuk ke sini," ujar staf kepaniteraan Pengadilan Tipikor Bandung, Ali, di kantornya, Selasa, 20 Maret 2012.
Hingga kini, pengadilan belum dapat mengeksekusi Mochtar karena putusan tersebut belum sampai. "Kami masih menunggu, kami belum bisa melakukan apa-apa," kata Ali. Ia, lanjutnya, tidak tahu kenapa salinan putusan tersebut belum sampai.
"Kami kan penerima, jadi tidak tahu kenapa belum juga sampai," katanya. "Pengiriman itu juga tidak ada tenggat waktu, jadi tidak dapat dipastikan."
Nantinya, eksekusi akan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi saat salinan sudah diterima. "Ya, nanti vonisnya akan seperti itu (salinan MA), tapi kami akan mempelajari lagi petikan-petikan dalam salinan itu sebagai dasar-dasar pengeksekusian," kata Ali.
Ali mengaku tidak khawatir soal desas-desus kepergian Mochtar ke luar negeri. "Ah, mau lari ke mana dia," ujarnya.
Sebelumnya, Mochtar Muhammad dijerat empat kasus korupsi, yaitu suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan APBD Kota Bekasi, suap kepada Badan Pemeriksa Keuangan, dan penyalahgunaan anggaran makan-minum. Jumlah kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5,5 miliar.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung memvonis bebas Mochtar. Tapi, di tingkat Mahkamah Agung, dia divonis enam tahun penjara. Putusan Mahkamah Agung itu dibuat oleh ketua majelis hakim Djoko Sarwoko serta anggota Krisna Harahap dan Leo Hutagalung.
NANDA SUGIONO