TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dhana Widyatmika, Reza Edwijanto, mengaku jengkel kepada pihak Kejaksaan Agung yang dinilainya tak pernah lengkap memberikan informasi. "Saya mangkel kalau Kejakgung kasih info sepotong-sepotong," ujarnya saat dihubungi, Selasa, 20 Maret 2012.
Kemarin, Kejaksaan Agung menyatakan ada aliran duit dari Bank Negara Indonesia Syariah (BNI Syariah) yang mengucur ke Dhana. Namun Kejaksaan tak menyebutkan berapa besar duit tersebut dan berasal dari siapa.
Reza beralasan seluruh aset dan dokumen milik Dhana sudah disita oleh Kejaksaan Agung. Jadi, baik dirinya maupun Dhana sendiri, sudah tak tahu-menahu lagi soal aliran duit yang dinyatakan Kejaksaan. "Bisa saja transaksinya cuma Rp 25 ribu atau bisa Rp 2 miliar," ujarnya.
Menurut Reza, jika Kejakgung mau transparan menyebutkan jumlah aliran duit tersebut, mungkin saja kliennya akan ingat soal transaksi duit itu karena Dhana juga sudah lama membuka bisnis. Jadi bisa saja jual-beli mobil lewat transfer tersebut. "Mending Kejaksaan tidak usah memberi keterangan saja kalau hanya sepotong-sepotong," katanya.
Dhana Widyatmika ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Dhana bersama istrinya, DA, juga pegawai Direktorat Jenderal Pajak, diduga memiliki rekening sebesar Rp 60 miliar yang disimpan dalam beberapa rekening.
Menurut Direktur Penyidikan JAM Pidsus Arnold Angkouw, rekening-rekening milik Dhana sudah diblokir atas permintaan Kejaksaan. Selain rekening, penyidik juga menyita beberapa barang bukti berupa uang, dokumen, sertifikat, dan logam mulia milik tersangka.
Kasus ini berawal saat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melansir laporan hasil analisis dengan terlapor pegawai negeri sipil (PNS). Terlapor disebut-sebut melakukan transaksi mencurigakan senilai US$ 250 ribu (Rp 2,25 miliar). Belakangan diketahui PNS yang dimaksud bekerja sebagai pegawai pajak.
INDRA WIJAYA