TEMPO.CO, SEMARANG – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Selasa petang, 20 Maret 2012, menahan Mantan Bupati Batang, Bambang Bintoro, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi APBD Batang tahun 2004. Wakil Ketua PDI Perjuangan Jawa Tengah itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik mulai pukul 13.30 WIB. “Penahanan untuk kelancaran penyidikan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Bambang Waluyo.
Bambang digiring ke mobil tahanan pada pukul 17.00 WIB dengan pengawalan ketat dari Kejaksaan, Ketika dicecar pertanyaan oleh para wartawan yang sudah menunggunya, Bambang hanya diam dan langsung memasuki mobil tahanan.
Sebelumnya, Mantan Bupati Batang Bambang Bintoro yang kini menjabat Wakil Ketua PDIP Perjuangan Jawa Tengah mangkir dari pemeriksaan penyidik beberapa kali.
Pengacara Bambang Bintoro Agus Nurudin menyatakan kecewa atas penahanan kliennya. “Klien kami tidak perlu ditahan karena selalu bersikap kooperatif selama pemeriksaan,” katanya. Terlebih, perkara yang membelit Bambang sebenarnya adalah perkara peninggalan Bupati Batang sebelumnya.
Kasus korupsi dengan tersangka Bambang Bintoro ini bermula ketika dana APBD Batang 2004 sebesar Rp 796 juta yang merupakan pos anggaran eksekutif digunakan untuk mendanai premi asuransi 45 anggota dewan. Setelah premi asuransi cair, dana Rp 796 juta yang sedianya hanya menjadi dana talangan awal asuransi tidak dikembalikan. Dana hasil pencairan tersebut malah dibagikan kepada para anggota dewan sebagai bantuan purna tugas.
Agus Nurudin berkilah perjanjian pemberian dana purnabakti adalah kebijakan bupati lama, yakni Djoko Purnomo. Djoko-lah yang yang menandatangani perjanjian tersebut bersama dengan pimpinan perusahaan asuransi, pada tahun 2000.
Sedangkan Bambang Bintoro baru menjabat 2002. Oleh karena itu, kata Agus, kebijakan pemberian dana purnabakti merupakan kebijakan bupati lama. “Pak Bambang tidak tahu menahu soal ini," katanya. Selain itu, kata Agus, kliennya juga tidak menikmati uang pemberian dana purnabakti para anggota dewan. “Dana purnabakti ini diberikan kepada anggota dewan, sesuai perjanjian bupati lama dengan perusahaan asuransi," katanya.
Menanggapi pernyataan Agus Nuruddin, Kepala Kejaksaan Bambang Waluyo menyatakan meskipun kebijakan pemberian dana purnabakti dibuat oleh bupati lama, namun pemberian dana tersebut kepada para anggota dewan dilakukan oleh Bambang Bintoro selaku Bupati Batang yang baru. "Kalau uangnya dikembalikan ke kas daerah, tidak akan ada perkara seperti ini," katanya.
ROFIUDDIN