Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diduga Korupsi, Mantan Bupati Batang Ditahan

image-gnews
Kejaksaan Agung. TEMPO/Subekti
Kejaksaan Agung. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, SEMARANG – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Selasa petang, 20 Maret 2012, menahan Mantan Bupati Batang, Bambang Bintoro, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi APBD Batang tahun 2004. Wakil Ketua PDI Perjuangan Jawa Tengah itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik mulai pukul 13.30 WIB. “Penahanan untuk kelancaran penyidikan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Bambang Waluyo.

Bambang digiring ke mobil tahanan pada pukul 17.00 WIB dengan pengawalan ketat dari Kejaksaan, Ketika dicecar pertanyaan oleh para wartawan yang sudah menunggunya, Bambang hanya diam dan langsung memasuki mobil tahanan.

Sebelumnya, Mantan Bupati Batang Bambang Bintoro yang kini menjabat Wakil Ketua PDIP Perjuangan Jawa Tengah mangkir dari pemeriksaan penyidik beberapa kali.

Pengacara Bambang Bintoro Agus Nurudin menyatakan kecewa atas penahanan kliennya. “Klien kami tidak perlu ditahan karena selalu bersikap kooperatif selama pemeriksaan,” katanya. Terlebih, perkara yang membelit Bambang sebenarnya adalah perkara peninggalan Bupati Batang sebelumnya.

Kasus korupsi dengan tersangka Bambang Bintoro ini bermula ketika dana APBD Batang 2004 sebesar Rp 796 juta yang merupakan pos anggaran eksekutif digunakan untuk mendanai premi asuransi 45 anggota dewan. Setelah premi asuransi cair, dana Rp 796 juta yang sedianya hanya menjadi dana talangan awal asuransi tidak dikembalikan. Dana hasil pencairan tersebut malah dibagikan kepada para anggota dewan sebagai bantuan purna tugas.

Agus Nurudin berkilah perjanjian pemberian dana purnabakti adalah kebijakan bupati lama, yakni Djoko Purnomo. Djoko-lah yang yang menandatangani perjanjian tersebut bersama dengan pimpinan perusahaan asuransi, pada tahun 2000.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sedangkan Bambang Bintoro baru menjabat 2002. Oleh karena itu, kata Agus, kebijakan pemberian dana purnabakti merupakan kebijakan bupati lama. “Pak Bambang tidak tahu menahu soal ini," katanya. Selain itu, kata Agus, kliennya juga tidak menikmati uang pemberian dana purnabakti para anggota dewan. “Dana purnabakti ini diberikan kepada anggota dewan, sesuai perjanjian bupati lama dengan perusahaan asuransi," katanya.

Menanggapi pernyataan Agus Nuruddin, Kepala Kejaksaan Bambang Waluyo menyatakan meskipun kebijakan pemberian dana purnabakti dibuat oleh bupati lama, namun pemberian dana tersebut kepada para anggota dewan dilakukan oleh Bambang Bintoro selaku Bupati Batang yang baru. "Kalau uangnya dikembalikan ke kas daerah, tidak akan ada perkara seperti ini," katanya.

ROFIUDDIN 


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

16 Desember 2022

Suasana salat Jenazah Haji Lulung di Masjid Al-Anwar, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Terlihat Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta ikut hadir, Selasa 14 Desember 2021 / Khanifah Juniasari
Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani


Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

7 November 2017

Sejumlah penyidik Bareskrim Mabes Polri membawa dokumen dan seperangkat alat komputer usai menggeledah ruangan Komisi E DPRD DKI Jakarta, 27 April 2015. Penggeledahan tersebut terkait perkara dugaan korupsi UPS (Uninterruptable Power Supply). TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberhentikan Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang terlibat korupsi UPS.


Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

21 Juni 2016

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberikan keterangan kepada wartawan usai memenuhi pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 25 Februari 2016. Ahok kembali diperiksa Bareskrim sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pengadaan 49 paket uninterruptible power supply (UPS) dalam APBD-P DKI Jakarta. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

Penyidik mengkonfirmasi sistem pelaporan anggaran kasus UPS kepada Ahok.


Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

9 Juni 2016

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul (kiri) dan Kepala Sub Direktorat V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri, Ajun Komisaris Besar Indarto, menjelaskan tentang perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di kantor humas Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 8 Juni 2016. Tempo/Rezki A
Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

Polisi tak mendapat sinyal keterlibatan Ahok dan Lulung dalam kasus ini.


Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

15 Maret 2016

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Lulung diperiksa Badan Reserse Kriminal Mabes Polri hari ini, Kamis, 25 Februari 2016. TEMPO/Ridian Eka Saputra
Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

Lulung menganggap kasus UPS sudah selesai.


Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

11 Maret 2016

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. TEMPO/Frannoto
Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

Pelaku akan tertekan, begitu juga keluarga, hingga nanti pelaku dan semua turunannya menjadi stres.


Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

3 Maret 2016

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan UPS di Jakarta Barat, Alex Usman, berjalan memasuki ruang sidang jelang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 3 Maret 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

Alex juga dituntut membayar denda pidana Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.


Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

3 Maret 2016

Bareskrim menggeledah ruang kerja Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ferial Sofyan, 3 Maret 2016. TEMPO/Larissa Huda
Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

Selain melihat berkas, polisi juga membuka data mantan Ketua DPRD terdahulu


Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

3 Maret 2016

Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi memberikan keterangan seusai penggeledahan yang dilakukan  di kantornya. 3 Maret 2016. Tempo/Larissa
Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

Prasetyo membenarkan bahwa pemeriksaan kali ini untuk menindaklanjuti kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).


Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

3 Maret 2016

Ruang Ketua DPRD Presetio Edi Marsudi tengah digeledeh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. TEMPO/Larissa
Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

Penyidik masih mengumpulkan barang bukti terkait dengan kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).