TEMPO.CO , DEPOK:- Setelah maraknya aksi perampokan, minimarket di Kota Depok dilarang beroperasi hingga 24 jam sehari. Sosialisasi akan segera dilakukan sebelum peraturan baru tersebut berlaku per April.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Depok Farah Mulyati menegaskan hal itu di Balai Kota Depok kemarin. Menurut Farah, larangan itu didasari Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2011 Pasal 55 tentang waktu operasional pusat belanja dan toko modern.
"Mulai sekarang kami akan mensosialisasi kepada pengusaha sampai ke karyawan di bawahnya," kata Farah.
Farah beralasan penegakan aturan tersebut justru demi menjaga keamanan karena saat ini perampok berulang kali menyatroni minimarket 24 jam. Sepanjang tahun ini saja sudah terjadi tiga kasus. "Peraturan ini berlaku untuk 315 minimarket yang tersebar di 11 kecamatan di Depok," kata Farah menambahkan.
Berdasarkan peraturan daerah itu, jadwal operasional toko modern di Kota Depok akan dibatasi hanya dari pukul 10.00 hingga 22.00 pada Senin-Jumat. Untuk Sabtu-Minggu pukul 10.00-23.00 dan pukul 08.00-22.00, khusus untuk minimarket.
Pada hari-hari raya ataupun libur nasional, setiap toko atau minimarket itu bisa mengajukan pertambahan waktu operasional tersebut ke Dinas. "Nanti surat permintaan akan kami bahas apakah disetujui atau tidak," katanya.
Farah menyatakan penerapan peraturan di lapangan per April itu akan dibantu aparat dari Satuan Polisi Pamong Praja dan kepolisian setempat. Pengusaha yang ditemukan melakukan pelanggaran diancam sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha. "Tentunya setelah surat teguran satu, dua, dan tiga," katanya.
Secara terpisah, Cecep Suriadi, pengelola Minimarket Solia Mitra di Jalan Limo Raya, setuju dengan peraturan baru tersebut. Itu bisa dilakukan asalkan ada sosialisasi lebih dulu kepada pelanggan. "Pelanggan bisa jadi tidak biasa dan omzet pasti akan menurun," kata Cecep.
Namun Kepala Polres Kota Depok Komisaris Besar Mulyadi Kaharni yakin pengusaha tidak akan dirugikan dengan adanya larangan operasional 24 jam itu. Dia memperhitungkan risiko sanksi pencabutan izin atau malah menjadi korban perampokan. "Bisa dievaluasi berapa orang yang membeli pada pukul 23.00 sampai dinihari," katanya.
Mulyadi sebelumnya mengumpulkan 80 pengusaha minimarket dan toko belanja di Balai Kota Depok. Selama dua jam, ia membahas tema "Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Swalayan Minimarket Depok". "Kami mengimbau para pemilik toko meningkatkan keamanan terkait banyaknya aksi perampokan di Kota Depok," katanya.
ILHAM TIRTA