TEMPO Interaktif, Bandung - Bekas pemimpin Jemaat Bethel Tabernakel Shekinah Heidi Eugenie didakwa melakukan penodaan agama Kristen di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 20 Maret 2012. Tuduhan penodaan dilakukan wanita 40 tahun itu di depan jemaat pada Januari dan Juni 2010 serta Juni 2011 di Gedung Honda di Jalan Dipatiukur dan Jalan Sawunggaling, Kota Bandung.
Jaksa menjerat Heidi dengan Pasal 156a huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang ekspresi bersifat permusuhan dan penodaan terhadap agama di muka umum. "Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," ujar jaksa penuntut Parningotan Sihite seusai sidang.
Dalam dakwaannya, jaksa menuturkan, Heidi khotbah di depan komunitas Flame (Fear of the Lord Ablaze Magnificent upon this Earth). Khotbah itu direkam dalam bentuk keping digital dan transkrip materi khotbah dicetak. Komunitas Flame beranggotakan jemaat berusia 19-30 tahun dari Gereja Bethel Tabernakel, Jalan Lengkong Besar No. 9, Bandung, yang dipimpin Heidi.
Jaksa mendakwa Heidi menyimpangkan ajaran dan doktrin. Heidi juga didakwa melakukan pidana karena mengkhotbahkan bahwa Tuhan dan Roh Kudus mengobrol dengan dia. Dalam dakwaan, jaksa mengutip rekaman khotbah Heidi yang mengatakan, "Saya sering ngobrol dengan Tuhan..." Menurut jaksa, pernyataan itu bertentangan dengan prinsip ajaran kristiani. “Tidak ada satupun manusia di bumi ini yang bisa langsung mengobrol dengan Tuhan," kata Parningotan.
Terdakwa juga mengatakan, mendiang Pastor Adil akan bangkit kembali sebagai manusia. "Itu tak sesuai dengan ajaran Alkitab. Berdasarkan Kitab Yohanes 14:3 yang akan datang kembali ke dunia adalah Yesus, bukan Pastor Adil," kata Parningotan.
Heidi, menurut jaksa, juga menodai agama karena mengatakan Tuhan iseng menciptakan manusia untuk menghancurkan. "Bertentangan dengan ajaran agama Kristen yang meyakini Tuhan tak pernah iseng dan Tuhan tidak menciptakan manusia untuk menghancurkan, tetapi untuk saling mengasihi," ujar Parningotan.
Menanggapi dakwaan jaksa, tim penasehat hukum terdakwa menyatakan, kutipan dalam dakwaan jaksa tak seluruhnya ucapan terdakwa. "Kami akan menyampaikan eksepsi yang tak biasa. Kami memohon waktu untuk melakukan konsultasi dengan ahli teologi Kristen, apalagi dalam agama Kristen ada 300 lebih dogma,"kata Johnson Siregar, salah satu penasehat hukum terdakwa.
Namun, permintaan itu ditolak Ketua Majelis Hakim Jefferson Tarigan. Alasannya, nota eksepsi hanya menyangkut aspek formal dan bukannya materi perkara yang akan diperiksa dalam persidangan mendatang. "Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan pembacaan eksepsi terdakwa," ujar hakim.
ERICK P HARDI