Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bekas Pendeta Bethel Didakwa Nodai Agama

image-gnews
Umat Kristen menyanyikan lagu pujian saat melaksanakan misa Natal di Gereja Katolik Tritunggal Mahakudus Paroki Desa Tuka, Badung, Bali, Sabtu (24/12). Umat Kristen di kawasan itu telah mewarisi tradisi misa Natal dengan mengenakan pakaian adat Bali dan beberapa sarana layaknya Umat Hindu. ANTARA/Nyoman Budhiana
Umat Kristen menyanyikan lagu pujian saat melaksanakan misa Natal di Gereja Katolik Tritunggal Mahakudus Paroki Desa Tuka, Badung, Bali, Sabtu (24/12). Umat Kristen di kawasan itu telah mewarisi tradisi misa Natal dengan mengenakan pakaian adat Bali dan beberapa sarana layaknya Umat Hindu. ANTARA/Nyoman Budhiana
Iklan

TEMPO Interaktif, Bandung - Bekas pemimpin Jemaat Bethel Tabernakel Shekinah Heidi Eugenie didakwa melakukan penodaan agama Kristen di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 20 Maret 2012. Tuduhan penodaan dilakukan wanita 40 tahun itu di depan jemaat pada Januari dan Juni 2010 serta Juni 2011 di Gedung Honda di Jalan Dipatiukur dan Jalan Sawunggaling, Kota Bandung.

Jaksa menjerat Heidi dengan Pasal 156a huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang ekspresi bersifat permusuhan dan penodaan terhadap agama di muka umum. "Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," ujar jaksa penuntut Parningotan Sihite seusai sidang.

Dalam dakwaannya, jaksa menuturkan, Heidi khotbah di depan komunitas Flame (Fear of the Lord Ablaze Magnificent upon this Earth). Khotbah itu direkam dalam bentuk keping digital dan transkrip materi khotbah dicetak. Komunitas Flame beranggotakan jemaat berusia 19-30 tahun dari Gereja Bethel Tabernakel, Jalan Lengkong Besar No. 9, Bandung, yang dipimpin Heidi.

Jaksa mendakwa Heidi menyimpangkan ajaran dan doktrin. Heidi juga didakwa melakukan pidana karena mengkhotbahkan bahwa Tuhan dan Roh Kudus mengobrol dengan dia. Dalam dakwaan, jaksa mengutip rekaman khotbah Heidi yang mengatakan, "Saya sering ngobrol dengan Tuhan..." Menurut jaksa, pernyataan itu bertentangan dengan prinsip ajaran kristiani. “Tidak ada satupun manusia di bumi ini yang bisa langsung mengobrol dengan Tuhan," kata Parningotan.

Terdakwa juga mengatakan, mendiang Pastor Adil akan bangkit kembali sebagai manusia. "Itu tak sesuai dengan ajaran Alkitab. Berdasarkan Kitab Yohanes 14:3 yang akan datang kembali ke dunia adalah Yesus, bukan Pastor Adil," kata Parningotan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Heidi, menurut jaksa, juga menodai agama karena mengatakan Tuhan iseng menciptakan manusia untuk menghancurkan. "Bertentangan dengan ajaran agama Kristen yang meyakini Tuhan tak pernah iseng dan Tuhan tidak menciptakan manusia untuk menghancurkan, tetapi untuk saling mengasihi," ujar Parningotan.

Menanggapi dakwaan jaksa, tim penasehat hukum terdakwa menyatakan, kutipan dalam dakwaan jaksa tak seluruhnya ucapan terdakwa. "Kami akan menyampaikan eksepsi yang tak biasa. Kami memohon waktu untuk melakukan konsultasi dengan ahli teologi Kristen, apalagi dalam agama Kristen ada 300 lebih dogma,"kata Johnson Siregar, salah satu penasehat hukum terdakwa.

Namun, permintaan itu ditolak Ketua Majelis Hakim Jefferson Tarigan. Alasannya, nota eksepsi hanya menyangkut aspek formal dan bukannya materi perkara yang akan diperiksa dalam persidangan mendatang. "Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan pembacaan eksepsi terdakwa," ujar hakim.

ERICK P HARDI
 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

18 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.


Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

19 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

2 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

2 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

2 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

2 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

2 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

3 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong