TEMPO.CO, Jakarta - Drs Suyadi atau Pak Raden menyambung hidup dengan menjual gambar dan suara. Lukisan-lukisan Pak Raden dijual dari mulut ke mulut ataupun lewat situs microblogging Twitter.
“Untuk menyambung hidup, saya menjual gambar dan menjual suara,” tulis Pak Raden dalam secarik kertas berisi curahan hatinya.
Dalam akun Twitter @_PakRaden_ yang dikelola para penggemar Pak Raden, pria berusia 79 tahun ini kadang menjual lukisannya. Pada 17 Maret, @_PakRaden_ menulis, “#dijual lukisan “Malam Dangdutan” 80x100cm akrilik di atas kanvas. (1997).” Tweet itu juga menyertakan foto lukisan yang dijual Pak Raden.
Selain itu, Pak Raden juga mendapat pemasukan dari mengisi suara tokoh Pak Raden di serial Laptop Si Unyil di Trans7. Pak Raden juga beberapa kali mendapat undangan untuk mendongeng di depan anak-anak.
Setelah 33 tahun menciptakan boneka si Unyil, Pak Raden belum mendapat sepeser pun royalti dari Si Unyil. Karena itu, Pak Raden saat ini berupaya memperoleh hak cipta si Unyil dari Perum Produksi Film Negara (PFN).
Si Unyil pertama kali diproduksi PFN pada 1979. Film boneka ini merupakan ide Direktur PFN saat itu, G. Dwipayana. Untuk membuat film Si Unyil, G. Dwipayana menggandeng Pak Raden dan Kurnain Suhardiman. Pak Raden menggarap boneka, sementara Kurnain menulis naskah Si Unyil. Saat itu, status Pak Raden dan Kurnain bukan sebagai pegawai PFN.
Pada Desember 1995, Pak Raden menandatangani perjanjian dengan PFN. Isinya, menyerahkan kepada PFN untuk mengurus hak cipta atas boneka Unyil. Perjanjian itu berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani.
Menurut Pak Raden, beberapa hari kemudian, perjanjian serupa muncul dengan tanggal yang sama: 14 Desember 1995. Bedanya, perjanjian baru itu tidak mencantumkan masa berlakunya. (lihat: Pak Raden: Saya Kehilangan Hak Apa pun untuk Unyil dan Curhat Pak Raden Soal Royalti Si Unyil)
Pada 23 Desember 1998, Pak Raden menandatangani surat penyerahan hak cipta atas 11 lukisan boneka, termasuk si Unyil, Pak Raden, Pak Ogah, dan lain-lain. Pada 15 Januari 1999, PFN mendapat surat penerimaan permohonan pendaftaran hak cipta dari Direktorat Jenderal Hak Cipta Paten dan Merek Departemen Kehakiman atas 11 tokoh itu.
Ketika ditanya upaya Pak Raden memperoleh hak cipta Si Unyil, Manajer Administrasi Umum PFN E.M. Rasyid berkata, “Dulu kan yang membiayai proses produksi awal Unyil itu adalah PFN. Segala macam penelitian segala macam itu dibiayai oleh PFN. Yang jelas, ada peraturan dan undang-undang itu yang mengatakan bahwa apabila dilakukan penelitian segala macam... jadi yang mempunyai hak royalti adalah orang yang membiayainya.”
Sementara itu, Direktur PFN Endarjono menanggapi upaya Pak Raden dengan berkata, ”Hak cipta itu ada di PFN di mana hak cipta itu tidak ada masa berlakunya. Jadi berlakunya selamanya.”
KODRAT