TEMPO.CO, Bandung - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menyiapkan sel untuk Bupati Subang nonaktif Eep Hidayat yang telah divonis Mahkamah Agung lima tahun penjara. "Kami koordinasi dengan lembaga sini, (antara Lembaga Pemasyarakatan) Sukamiskin atau di Kebonwaru," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Yuswa Kusumah di Bandung, Rabu, 21 Maret 2012.
Yuswa mengaku pihaknya tengah mempersiapkan proses eksekusi terhadap Eep. Namun, hingga kini, pihak Pengadilan Negeri Bandung belum mengirimkan salinan putusan Mahkamah. "Jadi kami nunggu itu. Sesudah selesai itu, langsung dilaksanakan," katanya.
Eep, kata Yuswa, juga sudah dilarang ke luar negeri. "Kami sudah cegah tangkal," ujarnya.
Dia mengatakan permintaan itu sudah dilayangkan kepada Kejaksaan Agung yang melanjutkannya pada lembaga terkait. ”Begitu pas keluar putusan (kasasi) Mahkamah Agung, kita ajukan permohonan ke Kejaksaan Agung,” kata Yuswa. ”Yang jelas sudah keluar (jawabannya).”
Soal salinan putusan yang belum diterima jaksa hingga kini, Yuswa mengatakan tak tahu alasannya. ”Biasanya mestinya segera, begitu dari MA sudah datang, mereka segera menyampaikan, baik pada terpidana maupun pada Kejaksaan, gitu semestinya,” kata Yuswa. ”Kalau kami, sih, maunya segera.”
Mahkamah Agung mengganjar Eep dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Eep juga diwajibkan mengembalikan uang ke kas negara Rp 2,548 miliar. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi upah pungut pajak bumi dan bangunan di Subang. Sebelumnya, di tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Eep divonis bebas.
Eep kemudian melakukan beberapa aksi protes ke Kementerian Dalam Negeri dan Mahkamah Agung menolak vonis itu. Pegawai di Pemerintah Kabupaten Subang juga sempat mogok terkait vonis tersebut.
AHMAD FIKRI | JULI