TEMPO.CO, Jakarta - Nunun Nurbaetie teringat masa-masa dirinya aktif di organisasi paguyuban masyarakat Sunda ketika bertemu dengan Asep R. Sudjana, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golkar. Keduanya sesama orang Sunda pernah beberapa kali bertemu di acara halalbihalal dan silaturahmi organisasi paguyuban masyarakat Sunda tersebut.
"Saya jadi teringat, kebetulan pernah ada acara kesundaan," kata Nunun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu, 21 Maret 2012. "Kebetulan saya diangkat jadi ketua panitia."
Istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun ini mengatakan, pada saat acara halalbihalal itu, ia diangkat menjadi "Indung Urang Sarerea". Ini bahasa Sunda, yang, "Artinya ibunya orang Sunda," kata Nunun.
Terdakwa suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 ini teringat dengan gelar yang diberikan masyarakat Sunda itu ketika Asep memberi kesaksian kenal dengan Nunun. Keduanya kenal karena sama-sama orang Sunda dan beberapa kali bertemu di acara halalbihalal, di antaranya di Hotel Mulia, Jakarta Pusat, pada 2003, dan di Marcentile, gedung WTC, di Jalan Jenderal Sudirman.
Asep, saat memberikan kesaksian, mengatakan ada ratusan masyarakat Sunda yang hadir kala itu. Hadir juga koleganya sesama anggota legislator Partai Golkar, Hamka Yandhu, meskipun bukan orang Sunda.
Adapun Paskah Suzetta, politikus Partai Golkar lainnya, juga membenarkan mengenal Nunun sebagai sesama orang Sunda dan berkali-kali mengikuti acara halalbihalal. Dia juga pernah bertemu Nunun di de' Lounge Cafe, Jalan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, pada 2008, di samping bertemu di beberapa acara paguyuban masyarakat Sunda.
Namun Paskah membantah pernah ke rumah Nunun di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, untuk dipertemukan dengan Miranda. Majelis hakim bertanya ihwal pertemuan di rumah Nunun itu yang juga dihadiri Endin J. Soefihara dari Partai Persatuan Pembangunan dan Hamka Yandhu.
Nunun seusai menggelar kesaksian Paskah juga kembali mengulangi pertanyaannya pernah diangkat sebagai "ibunya orang Sunda".
Adapun Nunun dalam kasus ini didakwa telah menyuap puluhan anggota Komisi IX DPR 1999-2004 dengan puluhan lembar cek bernilai Rp 20,8 miliar. Nunun juga menerima Rp 1 miliar atas jasanya memenangkan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Puluhan anggota Dewan penerima cek itu telah dipidana bersalah. Miranda pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
RUSMAN PARAQBUEQ