TEMPO.CO, Jakarta - Tim eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menangkap Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Mohammad sekitar pukul 12.00 WIB, Rabu, 21 Maret 2012. Politikus PDI Perjuangan itu ditemukan bersembunyi di Seminyak, Bali.
"Tim sedang mencocokkan identitas dia, tetapi hampir dipastikan dialah yang bersangkutan," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di kantornya.
Johan mengatakan Mochtar segera dibawa ke Jakarta untuk menjalani hukuman penjara selama enam tahun. Ia kemungkinan langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. "Tetapi kami juga menyiapkan LP di Bandung untuk alternatif," ujar dia.
Mochtar divonis bebas dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2010 itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, 11 Oktober 2011. Jaksa KPK kemudian mengajukan permohonan kasasi dan Mahkamah Agung pun mengabulkannya pada 7 Maret 2012. Putusan Pengadilan Tipikor Bandung akhirnya dibatalkan.
Mochtar harus dihukum 6 tahun penjara plus denda Rp 300 juta. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu juga harus membayar uang pengganti Rp 639 juta. Ia dijerat dengan empat kasus korupsi, yaitu suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan APBD Kota Bekasi, suap kepada Badan Pemeriksa Keuangan, dan penyalahgunaan anggaran makan-minum. Jumlah kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5,5 miliar.
Menjelang jadwal eksekusi Selasa lalu, santer terdengar Mochtar telah kabur ke Singapura. Sumber Tempo mengatakan, Rabu pekan lalu, atau sehari sebelum panggilan pertama KPK, Mochtar berada di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Namun Johan mengatakan hampir dipastikan Mochtar tidak bakal kabur ke luar negeri. "Karena sudah dicegah," ucap dia. Sumber Tempo di Imigrasi menyatakan bahwa informasi kaburnya Mochtar ke Singapura memang santer terdengar di lembaga itu. "Kami sempat mengecek semua bandara," kata sumber. "Tapi mereka tidak menemukan nama itu."
TRI SUHARMAN