TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menjebloskan Mochtar Mohamad ke penjara Sukamiskin Rabu malam ini 21 Maret 2012. Wali Kota non aktif Bekasi itu dieksekusi sesuai kasasi Mahkamah Agung yang menghukum Mochtar karena kasus korupsi APBD dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Ya (dipenjara di Sukamiskin) tadi (terpidana Mochtar) sudah beres diserahterimakan (kepada otoritas penjara," kata Hadiyanto, Jaksa Penuntut usai menyerahkan Mochtar kepada pihak penjara Sukamiskin malam ini.
Menurut Hadiyanto, eksekusi tetap sah meski saat diserahkan ke penjara terpidana tak di didampingi pengacaranya. "Kalau eksekusi tak usah dia didampingi pengacara. Kecuali kalau waktu penyidikan sebagai saksi sampai menjadi terdakwa memang harus didampingi pengacara," katanya.
Hadiyanto mengakui sempat mendengar jika tim pengacara Mochtar sempat memprotes eksekusi. "Tadi ditelepon (pengacara Mochtar) nggak juga sih. mungkin pengacaranya besok akan ke sini dan akan kami dampingi,"ucapnya.
Hadiyanto mengaku belum mengetahui di sel blok mana Mochtar akan mendekam selama di Sukamiskin. Ia hanya memastikan Mochtar dalam keadaan sehat walafiat dan selama perjalanan dari Bali ke Bandung tak berulah macam-macam. "Dia sehat, dia tadi sudah diperiksa kok (kesehatannya),"katanya.
Sementara itu pihak otoritas penjara Sukamiskin belum memberikan keterangan terkait Mochtar. Saat coba dihubungi, telefon seluler Kalapas Sukamiskin Dewa Putu Gede tak aktif. Sementara itu, petugas penjara mengatakan Kepala Pengamanan penjara Sukamiskin sedang sibuk dan belum bisa ditemui.
Mochtar diterbangkan dari Denpasar ke Jakarta dengan kawalan jaksa dan petugas. Dari Bandara Soetta, rombongan melanjutkan perjalanan langsung ke penjara Sukamiskin lewat tol Cipularang dengan menumpang tiga mobil.
Mochtar tiba di penjara Sukamiskin Kota Bandung pukul 19.10. mengenakan kemeja hitam, topi warna coklat, serta kacamata bening. Mobil yang ditumpangi Mochtar langsung masuk ke bagian dalam kompleks penjara Sukamiskin melintasi dua gerbang.
Sementara it, proses serah-terima Mochtar oleh jaksa Komisi Antirasuah dan pihak Penjara Sukamiskin berlangsung kurang dari satu jam. Para jaksa dan petugas Komisi Pemberantasan keluar dari Sukamiskin sekitar pukul 20.00 dan langsung bertolak menggunakan tiga mobil.
Seperti diketahui Mochtar divonis bebas dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2010 itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, 11 Oktober 2011. Jaksa KPK kemudian mengajukan permohonan kasasi dan Mahkamah Agung pun mengabulkannya pada 7 Maret 2012. Putusan Pengadilan Tipikor Bandung akhirnya dibatalkan.
Putusan kasasi Mahkamah menghukum Mochtar 6 tahun penjara plus denda Rp 300 juta, serta harus membayar uang pengganti Rp 639 juta. Namun saat putusan Mahkamah bakal dieksekusi pada Selasa lalu, Mochtar memilih kabur.
Tapi menjelang tengah hari tadi, Mochtar ditangkap di tempat persembunyiannya di Vila Lalu, Seminyak, Kuta, Bali, Rabu, 21 Maret 2012. Kabar menyebutkan Mochtar akan dijebloskan ke penjara Sukamiskin, Kota Bandung.
ERICK P HARDI