TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung terus mengembangkan pengusutan kasus korupsi dan pencucian uang Dhana Widyatmika, pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Korps Adhyaksa kini membidik dua petinggi Kantor Pajak Pratama Jakarta Pancoran.
"Akan dievaluasi seperti bagaimana keterkaitan mereka (dalam kasus ini)," kata juru bicara Kejaksaan Agung, M. Adi Toegarisman, di kantornya, Senin 26 Maret 2012.
Dua pejabat itu adalah Kepala Pemeriksa Pajak Pratama berinisial TD dan Kepala Seksi Pemeriksa Kantor Pajak Pratama berinisial AR. Keduanya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan hari ini. "Yang jelas mereka ada hubungan pekerjaan (dengan Dhana)," ucap dia.
Kasus ini berawal saat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melansir transaksi seorang pegawai pajak senilai US$ 250 ribu (Rp 2,25 miliar). Kejaksaan Agung lantas menjadikan Dhana Widyatmika sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang.
Dhana pernah bekerja di Kantor Pajak Pratama Jakarta Pancoran. Sejumlah kolega Dhana yang berinisial S, CLD, dan ZM telah diperiksa Kejaksaan sebelumnya.
Toegarisman mengatakan Kejaksaan terus mendalami seluruh informasi yang diperoleh terkait dengan kasus ini. Ia memastikan kasus ini diusut dengan mudah. "Tidak ada kendala," ujar dia.
Ia mengatakan Kejaksaan juga sedang menelisik kepemilikan sembilan bidang tanah yang terkait dalam kasus ini. Namun ia menolak memerincikan siapa pemilik dan sumber duitnya. "Tanah atas nama macam-macam," ujarnya.
TRI SUHARMAN