TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi meminta seluruh kepala daerah mendukung kebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak. Jika ada pemerintah daerah menolak keputusan itu, kata Gamawan, kepala daerahnya dianggap melanggar undang-undang. "Kepala daerah bagian sistem pemerintah nasional. Tidak ada alasan tidak setuju terhadap kebijakan pemerintah," kata Gamawan, Senin, 26 Maret 2012.
Ia menegaskan hal itu usai membuka acara orientasi Kepemimpinan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah bagi Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/ Wakil Wali Kota di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.
Menurut Gamawan, berdasarkan UUD 1945 Pasal 4 ayat 1, disebutkan kekuasaan tertinggi pemerintah ada di tangan presiden. Pemerintah daerah harus mentaati kebijakan pemerintah pusat. "Kepala daerah memang berasal dari berbagai partai. Tapi kalau sudah disumpah menjadi kepala daerah, mereka harus taat kepada sistem," katanya.
Gamawan merasa heran terkait banyaknya kepala daerah menolak kebijakan pemerintah pusat, termasuk soal kenaikan harga premium dan solar dari Rp 4.500 menjadi Rp 6.000 per liter. Kebijakan ini diatur dalam UU Anggaran Pendapatan Belanja Negara.
Jika penolakan tersebut datang dari masyarakat atau partai politik, menurut Gamawan, itu merupakan hal wajar. Namun, jika penolakan tersebut secara jelas dilakukan kepala daerah dengan memimpin langsung aksi demonstrasi, itu bentuk nyata pelanggaran terhadap undang-undang.
"Perbedaan pendapat di partai politik tetap dihormati. Tapi jika kepala daerah sendiri yang memimpin demo menolak keputusan pemerintah, itu melawan sumpah janji dan nyata-nyata melanggar undang-undang," katanya.
ANGGA SUKMA WIJAYA
Berita terkait
Partai Koalisi Setujui Kenaikan Harga BBM
Hitungan Pendapatan Minyak Versi BP Migas
Menteri Keuangan Minta DPR Tak Hambat Kenaikan BBM
Dua Sisi Kenaikan Harga BBM
Demokrat Ancam Depak PKS dari Koalisi
Harga Tak Naik, Konsumsi BBM Bisa Membengkak