TEMPO.CO, Surabaya - Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin mengatakan pihaknya akan mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 ke Mahkamah Konstitusi tentang minyak dan gas (Migas). Menurut Din, uji materi sebagai bentuk penolakan rencana pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak itu akan diajukan besok, Selasa, 27 maret 2012.
"Selain judicial review UU Migas, kita juga akan bertanya ke MK apakah kebijakan menaikkan BBM itu bertentangan dengan keputusan MK yang telah membatalkan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas," kata Din Syamsuddin, di sela-sela seminar perminyakan yang digelar di Gedung Dakwah Muhammadiyah Surabaya, Jalan Sutorejo 71-74, Surabaya, siang tadi, 26 Maret 2012.
Menurut Din, MK pada tahun 2005 lalu telah mencabut Pasal 28 ayat 2 UU Migas yang menyatakan bahwa harga BBM dalam negeri tak boleh lagi diserahkan kepada mekanisme pasar migas dunia. Sedangkan untuk judicial review terhadap keseluruhan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dimaksudkan untuk membatalkan keseluruhan dari UU tersebut karena Muhammadiyah menilai UU inilah yang menjadikan pengelolaan Migas secara nasional tak pernah memihak kepada rakyat dan cenderung menyerahkan pengelolaan Migas kepada asing.
Muhammadiyah, kata Din, sejak tahun 2009 silam sebenarnya telah berencana untuk mengajukan judicial review terhadap UU Migas ini. Namun baru saat ini tujuan itu bisa dilakukan. Dengan judicial review dan bertanya kepada MK terkait Pasal 28 ayat 2 UU Migas, Muhammadiyah berharap rencana kenaikan harga BBM bisa dibatalkan.
FATKHURROHMAN TAUFIQ