TEMPO.CO, Makassar - Universitas Hasanuddin (Unhas) menyiapkan sanksi tegas bagi mahasiswa yang terbukti melakukan kerusuhan dalam aksi unjuk rasa penolakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Pembantu Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unhas, Nasaruddin Salam, mengatakan mereka akan menegakkan aturan akademik dengan memberikan sanksi berat bagi mahasiswa yang terbukti bersalah berdasarkan proses hukum di kepolisian. "Sanksinya tentu berat, bisa sampai ke pemecatan," kata Nasaruddin, Selasa 27 Maret, saat dihubungi Tempo.
Juru bicara Polda Sulawesi Selatan-Barat, Chevy Ahmad Sopari, mengatakan sudah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus pembakaran mobil dan penjarahan pekan lalu. Polrestabes Makassar juga melansir empat nama buronan terkait dengan perkara itu yang berstatus mahasiswa aktif.
Adapun para tersangka yakni Arwini, alumni Fakultas Ekonomi Unhas; Nurhadi P. Parewesi, mahasiswa Unhas; M. Yassir, mahasiswa Unhas; Zaenal, pengangguran; Asrul W. pengangguran; serta Mansur dan Sule, keduanya pengamen.
Sedang mahasiswa yang masuk dalam daftar pencarian orang yakni H mahasiswa Fakultas Kelautan Unhas, SA mahasiswa STIMIK Dipanegara, AC mahasiswa UNM, dan IK mahasiswa Fakultas Ekonomi Unhas. Chevy mengimbau sebagai kaum intelektual mahasiswa agar menyampaikan aspirasi secara santun.
Dia juga berharap mahasiswa tak mudah terprovokasi. Pasalnya, maraknya aksi dengan ribuan orang berpotensi adanya penyusup yang hendak menginginkan situasi aksi yang semulai damai berubah menjadi brutal. "Kami polisi akan mengawal mereka dalam penyampaian aspirasi," kata Chevy.
TRI YARI KURNIAWAN