TEMPO.CO, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi batal memeriksa mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari pada hari ini, Selasa, 27 Maret 2012. KPK berencana memeriksa Siti terkait dengan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan, Reagen dan Consumable, dalam penanganan flu burung 2006 di Kementerian Kesehatan. ”Dia sedang ada tugas. Senin kemarin dia sudah menyampaikan informasi itu ke KPK," kata juru bicara KPK Johan Budi SP di kantornya.
Johan mengatakan, pemeriksaan terhadap Siti Fadilah kemudian dijadwalkan ulang oleh KPK. ”Dijadwalkan pada Kamis 29 Maret,” katanya.
Siti Fadilah seyogyanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ratna Dewi Umar, bekas Direktur Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan pada pukul 09.00 WIB. Siti Fadilah pernah diperiksa KPK dalam kasus yang sama pada 7 Februari lalu.
Siti Fadilah waktu itu mengatakan tidak mengetahui adanya perbuatan korupsi anak buahnya saat menjabat Menteri Kesehatan. “Ya enggak keliatan, itu banyak banget proyeknya. Ribuan proyeknya,” kata dia. Dia juga mengatakan tidak terlibat korupsi di dalam proyek itu.
Pada Senin kemarin, 26 Maret 2012, KPK juga memanggil Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih. Namun Endang batal diperiksa karena sakit. Pemeriksaan terhadapnya dijadwalkan ulang oleh KPK pada pekan depan. Dalam kasus ini, Ratna ditetapkan tersangka sejak 2010 lalu bersama Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan, Mulya A. Hasyim.
Keduanya menjadi tersangka dalam proyek pengadaan alat kesehatan berbiaya Rp 98,6 miliar yang dialokasikan pada anggaran 2006. Proyek ini diduga digelembungkan harganya sehingga mengakibatkan adanya kerugian negara sebesar Rp 36,2 miliar.
Pada saat proyek ini dilaksanakan, Siti Fadilah menjabat Menteri Kesehatan. Adapun Endang Rahayu menjabat sebagai Koordinator Riset Avian Influensa Departemen Kesehatan. Kemudian pada 2007, Endang menjabat Direktur Pusat Riset dan Pengembangan Biomedis dan Farmasi sebelum menjabat Menteri Kesehatan sampai sekarang.
RUSMAN PARAQBUEQ