TEMPO.CO, Jakarta - Setelah diperiksa selama tujuh jam lebih oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), tersangka korupsi pajak, Dhana Widyatmika, pun meninggalkan gedung bundar menuju ke sel tahanannya.
Dhana yang mengenakan baju batik cokelat lengan pendek dan celana panjang warna hitam nampak tenang berjalan menuju mobil tahanan. "Tadi saya ditanya soal sejarah perusahaan saya, itu saja," kata Dhana kepada wartawan sesaat sebelum memasuki mobil tahanan Kejaksaan, Selasa 27 Maret 2012.
Hal senada juga dikatakan pengacara Dhana, Daniel Alfredo, usai menemani kliennya. Menurutnya, Kejaksaan sedang mengusut asal usul usaha milik Dhana. "Ya itu Mitra Modern Mobilondo (perusahaan jual-beli mobil dan truk) dan peternakan ayam," katanya.
Daniel menyatakan aset perusahaan kliennya tersebut tak sampai angka Rp 18 miliar. Bahkan, lanjut Daniel, kliennya tak mengetahui aset-aset yang dituduhkan oleh Kejaksaan. "Dia cuma hapal rekening aktifnya itu ada Rp 440 juta lebih," ujarnya.
Selain itu, lanjut Daniel, pemeriksaan hari ini juga digunakan tim penyidik untuk mengkonfirmasi keterangan Dhana dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pertamanya. BAP pertama tersebut, diakui Daniel, berisi riwayat hidup dan pekerjaan kliennya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M. Adi Toegarisman, menyatakan pemeriksaan terhadap Dhana hari ini untuk mengklarifikasi keterangan saksi-saksi menyangkut masalah duit dan aset-aset milik Dhana hingga investasi Dhana di reksadana.
Dhana Widyatmika ditetapkan oleh Kejaksaan Agung menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Dhana bersama istrinya, DA, juga pegawai Direktorat Jenderal Pajak, diduga memiliki rekening sebesar Rp 60 miliar yang disimpan dalam beberapa rekening.
Menurut Direktur Penyidikan JAM Pidsus Arnold Angkouw, rekening-rekening milik Dhana sudah diblokir atas permintaan kejaksaan. Selain rekening, penyidik juga menyita beberapa barang bukti berupa uang, dokumen, sertifikat, dan logam mulia milik tersangka.
Kasus ini berawal saat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melansir laporan hasil analisis dengan terlapor pegawai negeri sipil (PNS). Terlapor disebut-sebut melakukan transaksi mencurigakan senilai US$ 250 ribu (Rp 2,25 miliar). Belakangan diketahui PNS yang dimaksud bekerja sebagai pegawai pajak.
INDRA WIJAYA