TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat sepakat menaikkan harga Premium dan Solar sebesar Rp 1.500 per liter. Kenaikan ini menjadikan subsidi bahan bakar minyak mencapai Rp 137 triliun.
Walau besaran subsidi cukup besar, harga bahan bakar minyak yang semula Rp 4.500 menjadi Rp 6.000 per liter, pemerintah masih rugi. Pemerintah menombok sekitar Rp 1.500 setiap liternya. Bagaimana hitung-hitungannya?
Harga dasar Premium biasanya menggunakan rumus: (Harga minyak mentah dunia + alpha) + pajak 15 persen.
- Harga minyak mentah dunia sebesar US$ 105 per barel atau Rp 945 ribu per barel (kurs Rp 9.000)
- Alpha sebesar Rp 641,94 per liter sesuai dengan RAPBN-P 2012
- Pajak 15 pesen yaitu pajak penjualan sebesar 10 persen dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor 5 persen.
Dengan demikian harga dasar premium => = (Rp 5.943,87 per liter + Rp 641,94 per liter) + Pajak 15 persen = (Rp 6.585,81 per liter) + (15 persen x Rp 6.585,81) = Rp 7.573.68 per liter
Jadi, harga dasar Premium tanpa subsidi sebesar Rp 7.573,68 per liter. Bila dibandingkan dengan harga konsumen saat ini Rp 6.000 per liter, pemerintah masih mensubsidi Rp 1.500 setiap pembelian 1 liter Premium atau sekitar 33,33 persen.
DRIYAN | ASTRI | PDAT | SUMBER DIOLAH APBN