TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Armida S. Alisjahbana mengatakan pemerintah menyediakan anggaran tambahan sebesar Rp 300 miliar untuk mensubsidi angkutan umum kelas ekonomi yang menjalankan tugas pelayanan publik (PSO). Skenario ini disiapkan bila rencana kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi disetujui DPR, agar tarif angkutan tidak naik.
”Ditalangi pemerintah melalui PSO,” kata Armida di Bandung, Selasa, 27 Maret 2012. Armida menjelaskan, penambahan anggaran PSO itu merupakan bagian dari kompensasi untuk sektor transportasi. Pemerintah mengusulkan dana kompensasi sektor ini total Rp 5 triliun. Anggaran PSO disediakan untuk menutup selisih biaya operasi akibat kenaikan harga bensin. Moda yang akan mendapatkan tambahan subsidi adalah angkutan massal yang tarifnya ditentukan pemerintah.
Kompensasi lain di sektor transportasi berupa pembebasan bea masuk dan pajak tertentu untuk komponen suku cadang kendaraan bermotor, pembebasan pajak kendaraan bermotor lewat mekanisme reimburse serta pemberian subsidi untuk bunga kredit bagi peremajaan angkutan umum.
Khusus subsidi suku bunga kredit peremajaan kendaraan umum, mekanismenya seperti fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan atau FLPP. ”Itu persis sama,” kata Armida.
AHMAD FIKRI