Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tutup Informasi, Humas Banten Jadi Tersangka  

image-gnews
Ilustrasi. TEMPO/ Ali Said
Ilustrasi. TEMPO/ Ali Said
Iklan

TEMPO.CO, Serang - Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Banten, Komari, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sengketa Keterbukaan Informasi Publik (KIP) antara Muhammad Hs dan pemerintah Banten oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten.

“Pak Komari sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami masih terus lakukan pengembangan dan pendalaman, jadi kemungkinan Pak Komari akan kami panggil lagi,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Ajun Komisaris Besar Purwo Cahyoko, Kamis, 29 Maret 2012.

Purwo mengatakan Komari ditetapkan sebagai tersangka ketika pertama kali menjalani pemeriksaan. "Saat pertama kali diperiksa untuk dimintai klarifikasi, setelah pemeriksaan itu langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Purwo.

Purwo mengatakan Komari telah diperiksa sebanyak tiga kali oleh penyidik. Yang pertama pemeriksaan klarifikasi. Dan untuk pemeriksaan sebagai tersangka sudah dilakukan dua kali. “Tapi kami terus lakukan pengembangan dan pendalaman, jadi kemungkinan Pak Komari akan kami panggil lagi,” ujarnya.

“Komari selaku Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) Utama Pemprov Banten tersebut dijerat Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dia, selaku Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) Utama Pemprov Banten, Komari diduga dengan sengaja tidak menyediakan atau tidak memberikan informasi publik. "Komari dianggap merugikan orang lain dan diancam pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000," kata Purwo.

Dalam perkara pidana sengketa KIP yang ditangani Ditreskrimsus Polda Banten ini, penyidik telah memeriksa empat saksi, di antaranya Ketua Komisi Informasi (KI) Banten Yhannu Setiawan, dan pelapor, Muhammad Hs. "Nanti kami akan panggil juga saksi ahli dari Kementerian Informasi," katanya.

Terkait penetapan itu, Komari mengatakan belum menerima surat resmi dari penyidik Polda Banten. “Saya belum bisa berkomentar apa pun karena masih menunggu surat resmi dari Polda,” ujarnya saat dihubungi, Kamis.

WASI’UL ULUM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Wanita Korsel Ditipu Elon Musk Palsu Lewat Deepfake, Rugi Rp 811 Juta

3 menit lalu

Elon Musk berencana menghapus judul dari artikel berita yang dibagikan di X (X/Kylie Robison)
Wanita Korsel Ditipu Elon Musk Palsu Lewat Deepfake, Rugi Rp 811 Juta

Elon Musk palsu menipu seorang wanita di Korea Selatan dengan menggunakan aplikasi deepfake. Bagaimana modusnya?


Timnas U-23 Indonesia Lolos ke Semifinal Piala Asia U-23 2024, Statistik Tunjukkan Mereka Pantas Menang atas Korea Selatan

8 menit lalu

Rio Fahmi (kiri) berhadapan dengan pemain timnas Korsel dalam perempatfinal AFC U-23, Korea Selatan vs Indonesia, di stadion di Abdullah bin Nasser bin Khalifa Stadium, Qatar, Jumat dinihari WIB, 26 April 2024. Tim Humas PSSI
Timnas U-23 Indonesia Lolos ke Semifinal Piala Asia U-23 2024, Statistik Tunjukkan Mereka Pantas Menang atas Korea Selatan

Timnas U-23 Indonesia mencetak sejarah dengan lolos ke semifinal Piala Asia U-23 2024. Statistik menunjukkan Garuda Muda pantas menang atas Korea.


4 Prodi dengan Kuota Terbesar di PPG Prajabatan 2024

11 menit lalu

Ilustrasi guru sedang berdiskusi dengan siswa sekolah.
4 Prodi dengan Kuota Terbesar di PPG Prajabatan 2024

Apa saja prodi dengan kuota terbesar di PPG Prajabatan?


Golkar Ragu Jokowi Tak Lagi Kader PDIP: Kami Enggak Mau 'Ge-er'

11 menit lalu

Bakal Calon Presiden PDIP Ganjar Pranowo, Presiden Joko Widodo atau Jokowi, dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputeri saat mengjadiri Rapat Kerja Nasional atau Rakernas IV PDIP di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta, Jumat, 29 September 2023. TEMPO/Han Revanda Putra
Golkar Ragu Jokowi Tak Lagi Kader PDIP: Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Partai Golkar tidak ingin mengandai-andai mengenai keanggotaan Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Partai Demokrasi Indonesia Perjuang (PDIP).


Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

18 menit lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.


Jadwal Proliga 2024 Jumat 26 April: 3 Laga, Jakarta Elektrik PLN dan Jakarta STIN BIN Beraksi

26 menit lalu

Proliga 2024.
Jadwal Proliga 2024 Jumat 26 April: 3 Laga, Jakarta Elektrik PLN dan Jakarta STIN BIN Beraksi

Kompetisi bola voli PLN Mobile Proliga 2024 akan memasuki hari kedua, Jumat, 26 April 2024. Simak jadwalnya.


Pelaku Perampasan Ponsel Pelajar SMP Di Depok Ditangkap, Sehari Beraksi Tiga Kali

27 menit lalu

Ilustrasi tahanan selesai menjalani hukuman atau bebas dari hukuman. Shutterstock
Pelaku Perampasan Ponsel Pelajar SMP Di Depok Ditangkap, Sehari Beraksi Tiga Kali

Polres Metro Depok membekuk dua pelaku perampasan ponsel yang melukai pelajar SMP di Jalan Anggrek 5 RT. 02/04, Pancoran Mas, Depok


Redmi Pad SE Segera Diperkenalkan ke Pasar Global, Ini Perbandingannya dengan Versi Sebelumnya

33 menit lalu

Redmi Pad SE (Xiaomi)
Redmi Pad SE Segera Diperkenalkan ke Pasar Global, Ini Perbandingannya dengan Versi Sebelumnya

Redmi baru saja meluncurkan tablet teranyarnya di seri Redmi Pad SE seharga Rp 2,5 juta. Ini perbandingannya dengan Redmi Pad versi sebelumnya.


Mengenal Klub Jakarta Popsivo Polwan yang Menargetkan sampai Final Proliga 2024

34 menit lalu

Pebola voli Jakarta Popsivo Polwan, Lerigia Devina Oktaviani (kiri), melepaskan smes yang coba ditahan oleh pebola voli  Jakarta BIN Ratri Wulandari (kanan) pada pertandingan putaran pertama minggu ketiga PLN Mobile Proliga 2023 di Palembang Sport and Convention Center (PSCC), Palembang, Sumatera Selatan, Minggu, 22 Januari 2023. ANTARA/Nova Wahyudi
Mengenal Klub Jakarta Popsivo Polwan yang Menargetkan sampai Final Proliga 2024

Jakarta Popsivo Polwan akan bertanding di Proliga 2024 pada 26 April 2024 dengan Gresik Petrokimia Pupuk Indonesia pukul 14.00 WIB.


3 Perbedaan Gunung Ruang dan Gunung Raung

38 menit lalu

Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulut meletus pada pukul 19.19 WITA. ANTARA/Foto diambil dari grup percakapan 'Info Gunung Api Sitaro'.
3 Perbedaan Gunung Ruang dan Gunung Raung

Dengan perbedaan signifikan dalam lokasi, aktivitas vulkanik, dan dampak lingkungan, Gunung Ruang dan Gunung Raung menunjukkan perbedaannya.