TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan Wali Kota Semarang Soemarmo Hadi Saputro, Jumat, 30 Maret 2012. Penahanan dilakukan setelah tersangka kasus suap kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang itu diperiksa penyidik selama delapan jam sejak pukul 10.00, Jumat, 30 Maret 2012.
"Tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P.
Soemarmo ditetapkan sebagai tersangka suap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2012 pada 16 Maret 2012. Dia disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Penetapan Soemarmo menjadi tersangka merupakan pengembangan dari kasus suap APBD dengan terdakwa Sekretaris Daerah Kota Semarang Akhmat Zaenuri serta dua anggota DPRD Semarang, Agung Purna Sarjono dan Sumartono. "Ia diduga bersama-sama dengan AZ telah memberikan hadiah atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara yang diduga berkaitan dengan pembahasan RAPBD 2012 Kota Semarang," ujar Johan.
Kasus suap ini terbongkar setelah KPK menangkap Zaenuri bersama kedua anggota Dewan tersebut pada 24 November 2011 lalu di depan kantor DPRD Semarang bersama uang dugaan suap Rp 40 juta. Uang itu tersimpan dalam puluhan amplop dengan jumlah bervariasi antara Rp 1,7 juta sampai Rp 4 juta. KPK menduga kuat uang itu untuk memuluskan pembahasan program Tambahan Penghasilan Pegawai pada APBD 2012 senilai Rp 100 miliar.
Jaksa penuntut dalam dakwaannya menduga kuat Zaenuri bersama Soemarmo menyuap para anggota DPRD Semarang. Suap itu untuk memperlancar pembahasan rancangan APBD 2012. Beberapa bukti keterlibatan Soemarmo, antara lain pernah melakukan pertemuan dengan legislator Agung Purno Sarjono untuk memperlancar pembahasan rancangan APBD 2012.
ISMA SAVITRI