TEMPO.CO, Jakarta - Cek pelawat Bank Internasional Indonesia (BII) yang diterima sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia 1999-2004 dalam kasus dugaan suap pemilihan deputi gubernur Bank Indonesia Miranda Goeltoem ternyata cek pelawat edisi perdana bank swasta nasional itu. Baru pertama kali itu BII menerbitkan cek pelawat. Waktu itu, 8 Juni 2004, Artha Graha memesan 148 lembar cek bernilai Rp 24 miliar ke BII atas permintaan PT First Mujur and Plantation Industry.
Kepala Seksi Travellers Cheque Bank BII, Krisna Pribadi, pada Senin, 2 April 2012, ketika bersaksi di dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi membeberkan hal tersebut. Saat ditanya majelis hakim mengenai adanya kegiatan transaksi BII sebelumnya dalam penerbitan cek pelawat, Krisna mengatakan, "Belum pernah, (transaksi) itu baru pertama kali."
Menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah Nunun Nurbaetie. Nunun didakwa lima tahun penjara karena dugaan menyuap puluhan anggota DPR periode 1999-2004 berupa 480 lembar cek pelawat bernilai Rp 20,85 miliar. Cek itu untuk pemenangan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun ini juga disebut mendapat uang sebesar Rp 1 miliar dari perannya membantu Miranda. Miranda pun jadi tersangka dalam kasus ini.
Jaksa KPK menyebut cek itu didistribusikan anak buah Nunun, Direktur PT Wahana Esa Sejati Arie Malangjudo. Cek itu dipesan PT First Mujur & Plantation Industry kepada BII pada 8 Juni 2004 melalui Bank Artha Graha. Cek tersebut dimaksudkan untuk pembelian lahan sawit atas nama Suhardi Suparman alias Ferry Yen, tapi berpindah tangan kepada Nunun.
Krisna mengatakan Artha Graha memesan cek pelawat itu pada pukul 08.00 WIB, 8 Juni 2004 lalu. Hanya dalam hitungan satu jam cek itu sudah diterbitkan. Kemudian Krisna mengantarkannya langsung ke Artha Graha.
Baca Juga:
Dia mengatakan BII cepat menerbitkan cek pelawat karena saat itu memilikinya. "Pada saat itu persediaan cukup banyak," ujarnya.
Krisna juga mengatakan tidak ada keuntungan yang didapatkan BII dari penerbitan cek itu. Cek yang dipesan oleh Artha Graha dibeli sesuai dengan nominal yang tertera pada cek sebesar Rp 50 juta per lembar.
Adapun keuntungan yang didapatkan BII adalah "Selama belum dicairkan, uang itu tetap berada di BII," kata Krisna.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita terkait:
Bos Artha Graha dan BII Bakal Bersaksi untuk Nunun