TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan kasus korupsi pengadaan sistem informasi (IT) di Direktorat Jenderal Pajak sudah rampung. "Kami kirim ke penuntutan dan sudah dinyatakan lengkap," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Arnold Angkouw di kantornya Senin 2 April 2012.
Untuk selanjutnya, tim penyidikan akan menyerahkannya ke bagian penuntutan untuk dibawa ke pengadilan.
Kasus korupsi ini bermula ketika Badan Pemeriksa Keuangan menemukan kejanggalan Rp 12 miliar dalam proyek pengadaan sistem informasi yang menelan anggaran Rp 43 miliar. Berdasarkan audit BPK, ditemukan alat-alat yang tidak ada wujudnya dalam pengadaan sistem informasi. Sistem informasi merujuk pada sebuah sistem yang dapat melakukan pemantauan surat pajak tahunan dan evaluasi pembayaran pajak.
Atas temuan BPK tersebut, Jampidsus melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara itu ke penyidikan pada 3 November 2011. Pada November 2011, Kejaksaan Agung juga menurunkan tim melakukan penggeledahan di kantor Direktorat jenderal Pajak.
Penggeledahan itu dilakukan untuk mengumpulkan sejumlah informasi yang diperlukan dalam pengusutan kasus ini. Pihak Kejaksaan Agung pernah meminta agar diberikan sejumlah dokumen. Namun, pihak Direktorat jenderal Pajak yang dimintai keterangan tak mau memberikannya.
INDRA WIJAYA