Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perlu Tidaknya Pasal Kenaikan Harga BBM  

image-gnews
Sejumlah kendaraan bermotor melakukan pengisian BBM di kawasan Kuningan, Jakarta,(30/11). Mulai tanggal 1 Desember 2008 jam 00.00 pemerintah menurunkan harga premium bersubsidi dari Rp. 6.000,-/liter menjadi Rp. 5.500,-/liter. TEMPO/Arif Fadillah
Sejumlah kendaraan bermotor melakukan pengisian BBM di kawasan Kuningan, Jakarta,(30/11). Mulai tanggal 1 Desember 2008 jam 00.00 pemerintah menurunkan harga premium bersubsidi dari Rp. 6.000,-/liter menjadi Rp. 5.500,-/liter. TEMPO/Arif Fadillah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menyatakan siap mengadili pasal kenaikan harga bahan bakar minyak. Mahkamah menegaskan tidak akan terpengaruh opini yang berkembang.

Juru bicara Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, mempersilakan warga negara yang berniat mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2012 mengenai penaikan harga BBM itu. "MK sebagai lembaga peradilan siap saja mengadili pengajuan perkara tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam pengujian undang-undang," ujarnya melalui pesan pendek Minggu, 1 April 2012 kemarin.

Akil menolak berkomentar lebih jauh tentang rencana pengajuan hak uji undang-undang yang akan diajukan sejumlah kelompok masyarakat. "Hakim dilarang berkomentar," ujarnya.

Kelompok masyarakat dari berbagai kalangan berencana mengajukan uji materi terhadap Pasal 7 ayat 6a Undang-Undang APBN Perubahan 2012 ke Mahkamah Konstitusi. Soalnya, pasal ini dianggap bertentangan setidaknya terhadap dua ayat dalam konstitusi, yaitu Pasal 33 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945.

"Kajian kami sementara, paling tidak yang bertentangan ada dua ayat," kata Maqdir Ismail, advokat. Maqdir, bersama ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, Teguh Samudra, dan advokat lainnya, akan mendampingi masyarakat mengajukan uji materi terhadap pasal kenaikan harga BBM tersebut.

Pasal 7 ayat 6a UU APBN Perubahan merupakan pasal yang diputuskan sejumlah anggota DPR dalam rapat paripurna pada Jumat, 30 Maret 2012 hingga Sabtu, 31 Maret 2012 dinihari lalu. Pasal ini membolehkan pemerintah menaikkan harga BBM dan kebijakan pendukungnya ketika harga rata-rata minyak Indonesia atau Indonesian crude oil price (ICP) dalam kurun berjalan enam bulan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen dari harga minyak internasional yang diasumsikan dalam APBN-P 2012.

Meskipun begitu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Gerindra, dan Hanura menolak kenaikan harga BBM tersebut. Bahkan, PDIP dan Hanura memilih walk-out saat voting.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Maqdir menjelaskan keberadaan Pasal 7 UU APBN-P tersebut justru menegaskan pemerintah menggantungkan harga BBM bersubsidi pada mekanisme pasar. Padahal, pemerintah seharusnya menyelenggarakan perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, berkeadilan, dan kemandirian, serta demi kemakmuran rakyat. "Pasal 7 ayat 6a juga bertentangan dengan prinsip kemandirian," katanya.

Menurut Maqdir, uji materi pasal kenaikan harga BBM rencananya disampaikan ke Mahkamah pekan ini. Namun, mereka mengkaji terlebih dulu materi dan formal pasal tersebut. Salah satunya, kata Maqdir, proses pembahasan UU APBN-P dalam paripurna, termasuk walk-out. Ini akan menjadi bagian dari pertimbangan permohonan uji materi.

Menanggapi hal itu, sejumlah partai, seperti Partai Persatuan Pembangunan, menilai pasal tambahan dalam Pasal 7 sesuai dengan konstitusi. Lukman Hakim Saifuddin, Wakil Ketua Umum PPP, mengatakan harga rata-rata minyak mentah Indonesia tetap diputuskan tim yang terdiri atas unsur pemerintah.

Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berharap UU APBN Perubahan 2012 tak diujimaterikan. Menurut dia, Pasal 7 ayat 6a yang diputuskan dalam rapat paripurna mengembalikan kewenangan tentang penetapan harga BBM kembali ke pemerintah. "Keputusan kemarin adalah langkah normalisasi," ujarnya seusai rapat internal Partai Demokrat, Minggu, 1 April 2012 kemarin.

l RUSMAN PARAQBUEQ | ISMA SAVITRI | FEBRIYAN | ADDI MAWAHIBUN IDHOM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pembatasan BBM Bersubsidi Samarkan Kenaikan Harga, YLKI Dorong Subsidi Tertutup

48 hari lalu

Revisi Perpres 191 Segera Rampung, BBM Subsidi Hanya untuk Kendaraan Pengangkut Bahan Pokok dan Angkutan Umum
Pembatasan BBM Bersubsidi Samarkan Kenaikan Harga, YLKI Dorong Subsidi Tertutup

Pengurus YLKIAgus Suyatno menilai kebijakan pembatasan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar distorsi terminologi kenaikan harga.


Kuba Bangkrut, Harga BBM Naik Hingga 500 Persen per 1 Februari

11 Januari 2024

Seorang wanita membawa spanduk bertuliskan dalam bahasa Spanyol:
Kuba Bangkrut, Harga BBM Naik Hingga 500 Persen per 1 Februari

Kuba di ambang krisis ekonomi yang parah. Harga BBN naik hingga lima kali lipat membuat warganya menjerit.


BEM UGM Beri Gelar Jokowi Alumnus UGM Paling Memalukan, Berikut Deretan Kritik BEM Seluruh Indonesia

10 Desember 2023

Baliho besar bergambar Presiden Joko Widodo atau Jokowi dengan dua sisi wajah terpampang mencolok di area bundaran kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) Jumat 8 Desember 2023. Tempo/Pribadi Wicaksono
BEM UGM Beri Gelar Jokowi Alumnus UGM Paling Memalukan, Berikut Deretan Kritik BEM Seluruh Indonesia

BEM UGM memasang baliho bergambar Jokowi bertuliskan Alumnus UGM Paling Memalukan. Berikut deretan kritik dari BEM se Indonesia terhadap Jokowi.


50 Tahun Puan Maharani, Begini Perjalanan Karier Politik Anak Megawati

7 September 2023

Ketua DPR RI Puan Maharani saat melihat langsung pameran patung KAWS yang tengah digelar di Candi Prambanan pada Minggu (27/8/2023) sore. Foto: Ist/nr
50 Tahun Puan Maharani, Begini Perjalanan Karier Politik Anak Megawati

Ketua DPR RI Puan Maharani berulang tahun ke-50, pada 6 September kemarin. Tahun lalu, ulang tahunnya jadi masalah karena dilaporkan ke MKD.


Gubernur BI Prediksi Inflasi Pangan pada Semester Pertama 2023 Masih Tinggi: Perlu Dikendalikan

17 Januari 2023

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo berbicara dalam pertemuan tahunan bank sentral Indonesia dengan para pemangku kepentingan keuangan di Jakarta, 30 November 2022. REUTERS/Willy Kurniawan
Gubernur BI Prediksi Inflasi Pangan pada Semester Pertama 2023 Masih Tinggi: Perlu Dikendalikan

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memprediksi inflasi pada paruh pertama tahun ini masih akan tinggi.


Kaleidoskop 2022: 11 Peristiwa Ekonomi, Sengkarut Kelangkaan Minyak Goreng hingga Impor Beras

30 Desember 2022

Warga mengantre untuk membeli minyak goreng curah saat proses penyaluran oleh PT Tanjung Sarana Lestari di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat 8 April 2022. Kementerian Perindustrian mencatat kinerja distribusi minyak goreng curah bersubsidi naik pada April 2022 menjadi 5.424 ton per hari atau mengalami kenaikan rata-rata 800 ton per hari dibanding penyaluran pada Maret 2022. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah
Kaleidoskop 2022: 11 Peristiwa Ekonomi, Sengkarut Kelangkaan Minyak Goreng hingga Impor Beras

Berbagai peristiwa mewarnai perekonomian nasional tahun 2022, dari sengkarut minyak goreng, resesi global, kenaikan harga BBM hingga impor beras.


Demo Sopir Truk Korea Selatan Picu Kelangkaan BBM

6 Desember 2022

Pekerja Korea Selatan dari serikat pekerja terbesar di negara itu berbaris selama rapat umum untuk mendukung pemogokan yang sedang berlangsung oleh pengemudi truk di dekat Majelis Nasional di Seoul, Korea Selatan 3 Desember 2022. Yonhap/via REUTERS
Demo Sopir Truk Korea Selatan Picu Kelangkaan BBM

Demo sopir truk Korea Selatan telah menyebabkan hampir 100 pompa bensin di seluruh negeri mengalami kelangkaan BBM


Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Per Desember 2022 di 34 Provinsi

2 Desember 2022

Pengendara melintas di dekat papan informasi harga bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Yos Sudarso, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu 3 September 2022. Pemerintah menetapkan harga Pertalite dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10 ribu per liter, Solar subsidi dari Rp5.150 per liter jadi Rp6.800 per liter, Pertamax nonsubsidi naik dari Rp12.500 jadi Rp14.500 per liter berlaku pada Sabtu 3 September 2022 mulai pukul 14.30 WIB. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Per Desember 2022 di 34 Provinsi

Kenaikan harga BBM ini terjadi pada bahan bakar non-subsidi.


Mulai Hari Ini Hingga 7 Desember, Buruh Gelar Demo Besar-besaran Tolak Kenaikan UMP DKI Jakarta

1 Desember 2022

Massa buruh menggelar aksi di sekitar Istana Negara, Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022. TEMPO/Martin Yoga
Mulai Hari Ini Hingga 7 Desember, Buruh Gelar Demo Besar-besaran Tolak Kenaikan UMP DKI Jakarta

Sejumlah serikat buruh dan Partai Buruh dijadwalkan menggelar demonstrasi besar-besaran sebagai bentuk penolakan kenaikan UMP DKI Jakarta 2023.


Survei Charta Politika, Kepuasan terhadap Jokowi 69,5 Persen

29 November 2022

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Pimpinan Pasukan Merah Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Panglima Jilah (kedua kanan) saat menghadiri acara temu akbar Pasukan Merah BBR di Rumah Radakng, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa 29 November 2022. Dalam kesempatan tersebut Presiden Joko Widodo mengatakan kepada ribuan prajurit Pasukan Merah TBBR bahwa dukungan masyarakat Suku Dayak sangat dibutuhkan dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang
Survei Charta Politika, Kepuasan terhadap Jokowi 69,5 Persen

Yunarto menyebut kepuasan terhadap Jokowi sempat ajlok ke angka 63,5 persen pada September 2022 akibat kenaikan harga BBM.