TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menyatakan siap mengadili pasal kenaikan harga bahan bakar minyak. Mahkamah menegaskan tidak akan terpengaruh opini yang berkembang.
Juru bicara Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, mempersilakan warga negara yang berniat mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2012 mengenai penaikan harga BBM itu. "MK sebagai lembaga peradilan siap saja mengadili pengajuan perkara tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam pengujian undang-undang," ujarnya melalui pesan pendek Minggu, 1 April 2012 kemarin.
Akil menolak berkomentar lebih jauh tentang rencana pengajuan hak uji undang-undang yang akan diajukan sejumlah kelompok masyarakat. "Hakim dilarang berkomentar," ujarnya.
Kelompok masyarakat dari berbagai kalangan berencana mengajukan uji materi terhadap Pasal 7 ayat 6a Undang-Undang APBN Perubahan 2012 ke Mahkamah Konstitusi. Soalnya, pasal ini dianggap bertentangan setidaknya terhadap dua ayat dalam konstitusi, yaitu Pasal 33 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945.
"Kajian kami sementara, paling tidak yang bertentangan ada dua ayat," kata Maqdir Ismail, advokat. Maqdir, bersama ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, Teguh Samudra, dan advokat lainnya, akan mendampingi masyarakat mengajukan uji materi terhadap pasal kenaikan harga BBM tersebut.
Pasal 7 ayat 6a UU APBN Perubahan merupakan pasal yang diputuskan sejumlah anggota DPR dalam rapat paripurna pada Jumat, 30 Maret 2012 hingga Sabtu, 31 Maret 2012 dinihari lalu. Pasal ini membolehkan pemerintah menaikkan harga BBM dan kebijakan pendukungnya ketika harga rata-rata minyak Indonesia atau Indonesian crude oil price (ICP) dalam kurun berjalan enam bulan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen dari harga minyak internasional yang diasumsikan dalam APBN-P 2012.
Meskipun begitu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Gerindra, dan Hanura menolak kenaikan harga BBM tersebut. Bahkan, PDIP dan Hanura memilih walk-out saat voting.
Maqdir menjelaskan keberadaan Pasal 7 UU APBN-P tersebut justru menegaskan pemerintah menggantungkan harga BBM bersubsidi pada mekanisme pasar. Padahal, pemerintah seharusnya menyelenggarakan perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, berkeadilan, dan kemandirian, serta demi kemakmuran rakyat. "Pasal 7 ayat 6a juga bertentangan dengan prinsip kemandirian," katanya.
Menurut Maqdir, uji materi pasal kenaikan harga BBM rencananya disampaikan ke Mahkamah pekan ini. Namun, mereka mengkaji terlebih dulu materi dan formal pasal tersebut. Salah satunya, kata Maqdir, proses pembahasan UU APBN-P dalam paripurna, termasuk walk-out. Ini akan menjadi bagian dari pertimbangan permohonan uji materi.
Menanggapi hal itu, sejumlah partai, seperti Partai Persatuan Pembangunan, menilai pasal tambahan dalam Pasal 7 sesuai dengan konstitusi. Lukman Hakim Saifuddin, Wakil Ketua Umum PPP, mengatakan harga rata-rata minyak mentah Indonesia tetap diputuskan tim yang terdiri atas unsur pemerintah.
Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berharap UU APBN Perubahan 2012 tak diujimaterikan. Menurut dia, Pasal 7 ayat 6a yang diputuskan dalam rapat paripurna mengembalikan kewenangan tentang penetapan harga BBM kembali ke pemerintah. "Keputusan kemarin adalah langkah normalisasi," ujarnya seusai rapat internal Partai Demokrat, Minggu, 1 April 2012 kemarin.
l RUSMAN PARAQBUEQ | ISMA SAVITRI | FEBRIYAN | ADDI MAWAHIBUN IDHOM