TEMPO.CO, Jakarta - Rata-rata harga minyak mentah nasional (Indonesian Crude Price/ICP) selama bulan Maret melonjak tinggi. "Sampai US$ 128,14 per barel," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Evita Herawati Legowo, dalam pesan singkatnya kepada Tempo, Senin, 2 April 2012.
Menurut Evita, banyak hal yang menyebabkan harga minyak nasional melonjak, di antaranya kondisi di Timur Tengah yang masih memanas.
Direktur Reforminer Institute Pri Agung Rakhmanto menjelaskan naik atau turunnya harga minyak nasional tak lepas dari harga minyak di pasaran internasional. "Kalau harga minyak mentah dunia melonjak, ICP juga pasti naik," katanya.
Harga minyak dunia sendiri saat ini memang masih tergantung perkembangan kondisi di Timur Tengah. Ia memperkirakan tren harga minyak masih akan stabil tinggi dalam sebulan ke depan. "Saat ini lebih karena ketegangan geopolitik terkait Iran-Israel- Amerika Serikat," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan pemerintah memiliki kewenangan untuk menaikkan harga bahan bakar minyak jika persentase kenaikan harga ICP mencapai angka rata-rata 15 persen dalam enam bulan. Hal itu sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat 6a APBN-P 2012 yang sudah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah
"Sekitar 15 persen di atas ICP itu artinya US$ 120,75 per barel. Bila harga di atas US$ 120,75 barulah pemerintah memiliki kewenangan untuk menaikkan atau menyesuaikan (harga BBM)," kata Hatta di Istana Negara, Sabtu malam pekan lalu.
Menurut Hatta, aturan itu menunjukkan bahwa pemerintah tidak semena-mena, gegabah, atau sebegitu gampangnya menaikkan harga BBM. "Kenaikan BBM hanya apabila betul-betul terpaksa harus kami lakukan demi untuk menyelamatkan ekonomi nasional kita," ujar dia.
GUSTIDHA BUDIARTIE