TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pertanian mengaku tidak takut menghadapi laporan beberapa negara ke World Trade Organization (WTO), yang keberatan terhadap kebijakan pembatasan pintu masuk hortikultura. Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Banun Harpini mengatakan laporan suatu negara terhadap dispute perdagangan merupakan suatu hal yang wajar dan sering terjadi di negara mana pun.
“Itu kan sesuatu yang wajar dalam perdagangan antarnegara. Kalau ada masalah yang jadi pertanyaan, kan bisa didiskusikan dalam komite SPS WTO,” kata Banun saat ditemui seusai rapat pimpinan Kementerian Pertanian, di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin, 2 April 2012.
Pemerintah mengeluarkan kebijakan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 88, 89, dan 90 tahun 2011, yang membatasi masuknya produk impor hortikultura di beberapa pintu masuk. Dari delapan pelabuhan masuk barang impor produk pertanian, hanya empat pelabuhan yang diizinkan. Pelabuhan tersebut yakni Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya; Pelabuhan Makassar; Pelabuhan Belawan, Medan; dan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Kebijakan ini akan berlaku efektif pada 19 Juni mendatang.
Akibat kebijakan itu, beberapa negara yang biasa mengekspor produk hortikulturanya ke Indonesia merasa dirugikan dan keberatan. Amerika Serikat menjadi salah satu negara yang sudah melaporkan hal ini kepada tim mediasi bernama Sanitary and Phytosanitary (SPS) Measures Committee dari WTO.
Dalam situs resmi WTO, disampaikan penutupan Pelabuhan Tanjung Priok terkait keamanan pangan ini menjadi perhatian utama di antara permasalahan perdagangan lainnya. Selain Amerika, terdapat sekitar 12 negara lainnya yang melaporkan ke WTO terkait hambatan perdagangan karena isu keamanan pangan dan kesehatan hewan dan tumbuhan.
Sebanyak 12 negara itu, antara lain Argentina, Australia, Brasil, Kanada, Cile, Kolombia, Kosta Rica, Selandia Baru, Paraguay, Filipina, dan Amerika Serikat. Mereka mempertanyakan berbagai isu yang berkembang, seperti penyakit sapi gila, sehingga beberapa negara seperti Cina Taipe menolak impor daging, dan beberapa minuman beralkohol karena adanya virus tertentu. Tim SPS bertugas untuk memonitor sejauh mana suatu negara mempraktekkan keamanan pangan dan kesehatan hewan sesuai dengan standar yang ditetapkan WTO dan membahas beberapa isu yang berkembang seputar perdagangan dunia.
Banun menyatakan pemerintah sedang menyiapkan kajian khusus untuk disampaikan dalam sidang komite WTO terkait alasan penutupan Pelabuhan Tanjung Priok sebagai pintu masuk hortikultura. Nantinya pemerintah Indonesia siap memberikan penjelasan dalam sidang tersebut dan menjawab keluhan negara lain.
ROSALINA