TEMPO.CO , Jakarta: -- Miranda Swaray Goeltom akan menjadi saksi terakhir untuk Nunun Nurbaetie, terdakwa suap pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Miranda akan dihadirkan di persidangan pada Senin pekan depan, 9 April 2012.
"Minggu depan Miranda akan kami hadirkan," kata Jaksa penuntut KPK, M Rum, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 2 April 2012 seusai persidangan Nunun.
Disamping Miranda, jaksa juga berencana menghadirkan tiga saksi lainnya, namun belum disebutkan namanya. "Kalau mereka hadir semua, itu adalah saksi (BAP) terakhir," kata Rum.
Adapun Nunun didakwa lima tahun penjara karena dugaan menyuap puluhan anggota DPR periode 1999-2004 berupa 480 lembar cek pelawat bernilai R p20,85 miliar. Cek itu untuk pemenangan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun ini juga disebut mendapat uang sebesar Rp 1 miliar dari perannya membantu Miranda. Miranda pun jadi tersangka dalam kasus ini.
Jaksa KPK menyebut cek itu didistribusikan anak buah Nunun, Direktur PT Wahana Esa Sejati, Arie Malangjudo. Cek itu dipesan oleh PT First Mujur & Plantation Industry kepada BII pada 8 Juni 2004 melalui Bank Artha Graha. Cek tersebut dimaksudkan untuk pembelian lahan sawit atas nama Suhardi Suparman alias Ferry Yen, namun berpindah tangan kepada Nunun.
Pada Senin ini, ada lima saksi yang dihadirkan di persidangan. Mereka adalah Direktur Kepatuhan Bank Arta Graha, Witadinata Sumantri; Kepala Seksi Travellers Cheque BII, Krisna Pribadi; mantan Even Manager Hotel Dharmawangsa, Ferly Aulia Supriadi; dan karyawan hotel Dharmawangsa Bambang Supriatmoko, serta Koordinator Catering Hotel Dharmawangsa, Ira Mutia Salma. Sidang kelimanya baru saja usai sekitar pukul 13.30 WIB.
Pengacara Nunun, Mulyaharja, mengatakan, kubu Nunun juga akan mengajukan saksi meringankan pada Rabu, 11 April 2012. "Ada 6 orang kurang lebih," kata Mulyaharja.
RUSMAN PARAQBUEQ