TEMPO.CO, Jakarta- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin menilai pasal kenaikan bahan bakar minyak yang disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat sudah konstitusional. "Dikatakan bertentangan, itu kan kondisional," katanya usai menghadiri acara penandatanganan kerjasama Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Malaysia di kantor Kejaksaan Agung, Senin 2 April 2012.
Ia mempertanyakan beberapa pihak yang mengajukan gugatan terhadap pasal tersebut. Sebab menurutnya tidak ada yang dipersoalkan dalam penetapan pasal kenaikan BBM itu. "Kan ada azas manfaat dalam hukum, itu yang diperhatikan," katanya.
Selain itu, kata dia, inti hukum selalu memperhatikan tiga hal. "Yaitu keadilan, kepastian, asas manfaat," katanya.
Kelompok masyarakat dari berbagai kalangan mengajukan uji materi terhadap Pasal 7 ayat 6a Undang-Undang APBN Perubahan 2012 ke Mahkamah Konstitusi. Soalnya, pasal ini dianggap bertentangan setidaknya terhadap dua ayat dalam konstitusi: Pasal 33 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945.
"Kajian kami sementara, paling tidak yang bertentangan ada dua ayat," kata Maqdir Ismail, advokat. Ia, bersama ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, Teguh Samudra, dan advokat lainnya mendampingi masyarakat mengajukan uji materi terhadap pasal kenaikan harga BBM tersebut.
Pasal 7 ayat 6a UU APBN Perubahan merupakan pasal yang diputuskan sejumlah anggota DPR dalam rapat paripurna pada Jumat 30 Maret 2012 hingga Sabtu 31 Maret 2012 dini hari lalu. Pasal ini membolehkan pemerintah menaikkan harga BBM dan kebijakan pendukungnya ketika harga rata-rata minyak Indonesia atau Indonesian crude oil price (ICP) dalam kurun berjalan enam bulan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen dari harga minyak internasional, yang diasumsikan dalam APBN-P 2012.
Maqdir menjelaskan keberadaan pasal 7 tersebut justru menegaskan pemerintah menggantungkan harga BBM bersubsidi pada mekanisme pasar. Padahal pemerintah seharusnya menyelenggarakan perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, berkeadilan, dan kemandirian, serta demi kemakmuran rakyat. "Pasal 7 ayat 6a juga bertentangan dengan prinsip kemandirian," katanya.
Menurut Maqdir, uji materi pasal kenaikan harga BBM rencananya disampaikan ke Mahkamah pekan ini. Namun, mereka mengkaji terlebih dulu materi dan formal pasal tersebut. Salah satunya, kata Maqdir, proses pembahasan UU APBN-P dalam paripurna, termasuk walkout. Ini akan menjadi bagian dari pertimbangan permohonan uji materi.
INDRA WIJAYA