TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan umum Perumahan Nasional akan berubah bentuk menjadi perseroan pada 2012. "Hasil pembicaraan dengan Pak Dahlan Iskan beberapa saat yang lalu," kata Direktur Utama Perum Perumnas, Himawan Arief Sugoto, di acara penandatanganan rumah murah untuk pegawai negeri sipil di Kementerian Dalam Negeri, Selasa, 2 April 2012.
Ia mengatakan, perubahan menjadi perseroan ini untuk meningkatkan efisiensi usaha badan usaha milik negara itu. Menurut Himawan, tidak ada perubahan tugas dan peran Perumnas setelah berubah menjadi persero, hanya kinerja dan pelayanannya yang ditingkatkan.
Sampai bulan ini, proses itu masih dalam tahap pengajuan badan hukum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Kami masih menunggu dari Kemenkum HAM," tuturnya. Perum Perumnas dipastikan berubah menjadi persero selambatnya akhir tahun ini.
Perum Perumahan Nasional mempunyai tugas menyediakan rumah atau permukiman untuk kelas menengah ke bawah. Perum Perumnas didirikan 18 Juli 1974 berdasarkan surat Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1974 yang bertujuan untuk melaksanakan program pemerintah dalam pembangunan perumahan rakyat.
Sampai saat ini jaringan kegiatan Perumnas meliputi seluruh Indonesia yang dibagi dalam tujuh wilayah regional, 47 kantor cabang, 350 lokasi, dua kantor unit produksi komponen bangunan, dua kantor unit pengelola rumah susun, dan satu kantor kawasan siap bangun di Gresik.
SUNDARI