Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Partai Gurem Sebut RUU Pemilu Diskriminatif  

image-gnews
Capres Blok Perubahan, Rizal Ramli dan capres Partai Indonesia Sejahtera (PIS), Sutiyoso seusai pertemuan di Jakarta, Jumat (20/3). Kedua tokoh melakukan silaturahmi politik wacana capres pada Pemilu 2009. TEMPO/Wahyu Setiawan
Capres Blok Perubahan, Rizal Ramli dan capres Partai Indonesia Sejahtera (PIS), Sutiyoso seusai pertemuan di Jakarta, Jumat (20/3). Kedua tokoh melakukan silaturahmi politik wacana capres pada Pemilu 2009. TEMPO/Wahyu Setiawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lima belas partai politik yang tergabung dalam Barisan Partai Non-Parlemen (Banter) menilai Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum yang rencananya akan disahkan dalam sidang paripurna pada Rabu, 11 April 2012 sangat diskriminatif.

"Semua partai, baik di dalam parlemen atau di luar parlemen, punya hak sama. Kalau yang di luar harus verifikasi ulang, ini jelas diskriminatif," kata Ketua Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sutiyoso saat menggelar pertemuan dengan Pansus RUU Pemilu di gedung DPR, Selasa, 10 April 2012.

Menurut Sutiyoso, diskriminasi itu terlihat dari aturan verifikasi partai peserta pemilu. Dia meminta agar partai yang tidak masuk di parlemen pada Pemilu 2009 lalu tidak perlu diverifikasi ulang, laiknya partai yang saat ini lolos di parlemen. "Kalau partai baru bisa dimengerti. Tapi untuk partai seperti kami ini mesti dilihat lagi," katanya.

Lima belas partai politik yang tergabung dalam Banter, yaitu PBB, PKNU, PDS, PKPI, PDP, PKDI, PPDI, Patriot, PIS, P3I, PPN, Merdeka, PNIM, PMB, dan Republikan mendatangi Pansus RUU Pemilu, pada Selasa, 10 April 2012 sekitar pukul 12 siang. 

Selain persoalan verifikasi partai, Banter juga menawarkan perubahan sistem parliamentary threshold menjadi fractional threshold dengan mengganti frasa "untuk diikutkan dalam penghitungan kursi DPR" dalam Pasal 202 UU No 10/2008 untuk dapat membentuk fraksi di DPR.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut mereka, agar produk DPR tidak memicu perselisihan, pertikaian, dan bentrok di masyarakat, Banter meminta agar DPR tidak menerapkan ambang batas yang berlaku nasional, kecuali dengan sistem berjenjang sesuai tingkatannya.

Menanggapi hal tersebut, salah seorang anggota Pansus RUU Pemilu, I Gede Pasek, menyatakan saat ini waktu pembahasan sudah sangat terlalu mendesak. Dia mempersilakan jika ada kelompok masyarakat yang keberatan dengan RUU tersebut untuk mengadukannya ke Mahkamah Konstitusi.

"Sudah mepet. Tapi pada dasarnya UU produk DPR bisa di bawa ke MK. Jadi silakan kalau kurang puas,” kata politikus Partai Demokrat ini.

ANGGA SUKMA WIJAYA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pertimbangan MK Soal Penetapan Besaran Persentase Ambang Batas Parlemen

1 Maret 2024

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Pertimbangan MK Soal Penetapan Besaran Persentase Ambang Batas Parlemen

Menurut MK, ambang batas parlemen berdampak pada konversi suara sah menjadi jumlah kursi DPR yang terkait dengan proporsionalitas hasil pemilu.


Perludem Nilai RUU Pemilu Masih Berpeluang Dibahas

10 Maret 2021

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini. Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Perludem Nilai RUU Pemilu Masih Berpeluang Dibahas

RUU Pemilu masih berpeluang dibahas DPR dan pemerintah karena masuk dalam daftar panjang Prolegnas kendati tak ada di pembahasan 2021.


DPR dan Pemerintah Sepakat Keluarkan RUU Pemilu dari Prolegnas 2021

9 Maret 2021

Supratman Andi Agtas, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Hanura. TEMPO/Dhemas Reviyanto
DPR dan Pemerintah Sepakat Keluarkan RUU Pemilu dari Prolegnas 2021

Delapan fraksi menyatakan setuju RUU Pemilu ditarik dari daftar Prolegnas Prioritas 2021 dan hanya Fraksi Partai Demokrat yang meminta tetap dibahas.


Pemerintah dan DPR Sepakat Cabut RUU Pemilu dari Prolegnas Prioritas

9 Maret 2021

Warga menunjukkan jarinya yang telah dicelupkan ke tinta usai mencoblos pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 09 Kelurahan Duyu, Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu, 27 April 2019. PSU di Palu dilakukan di 13 TPS yang tersebar di lima kecamatan dan dilakukan serentak pada 27 April 2019. ANTARA
Pemerintah dan DPR Sepakat Cabut RUU Pemilu dari Prolegnas Prioritas

Yasonna Laoly menyatakan pemerintah menyepakati pencabutan RUU Pemilu dari daftar Prolegnas Prioritas 2021.


Pastikan Tarik RUU Pemilu dari Prolegnas, Baleg DPR: Revisi UU ITE Lihat Nanti

9 Maret 2021

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya ditemui di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2020. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Pastikan Tarik RUU Pemilu dari Prolegnas, Baleg DPR: Revisi UU ITE Lihat Nanti

Willy Aditya memastikan bahwa Komisi II DPR RI telah menarik Rancangan Undang-Undang atau RUU Pemilu dari daftar prolegnas


Fraksi PAN Tolak 3 RUU Masuk Prolegnas 2021

9 Maret 2021

Ketua DPR Puan Maharani membacakan pidato pada Rapat Paripurna ke-11 Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 11 Januari 2021. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Fraksi PAN Tolak 3 RUU Masuk Prolegnas 2021

Penetapan Prolegnas Prioritas 2021 sudah lama mundur karena belum diambil Keputusan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR.


Hasil Rapimnas, Golkar Tolak Revisi UU Pemilu

6 Maret 2021

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (kedua kanan) berbincang dengan Wakil Ketua Umum Azis Syamsuddin (kanan), Sekretaris Jenderal Lodewijk Freidrich Paulus (kedua kiri), Bendahara Umum Dito Ganinduto (kiri) saat Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar di DPP Partai Golkar, Jakarta, Jumat 5 Maret 2021. Rapimnas yang bertemakan 'Golkar Optimis Indonesia Sehat dan Sejahtera' tersebut membahas strategi pemenangan pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan juga Pemilihan Legislatif (Pileg) pada 2024. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Hasil Rapimnas, Golkar Tolak Revisi UU Pemilu

Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto mengatakan pilihan itu diambil untuk menjaga stabilitas politik.


Tolak Revisi UU Pemilu, PAN: Usulan PDIP Belum Tentu Cocok dengan Partai Lain

24 Februari 2021

Warga memasukkan jarinya ke dalam tinta usai Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Jalan Cempaka Putih, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Rabu, 24 April 2019. Pemilu ulang tersebut dilakukan kembali karena pada pemungutan suara 17 April lalu terdapat pemilih pemegang form A5 yang mencoblos 5 surat suara. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tolak Revisi UU Pemilu, PAN: Usulan PDIP Belum Tentu Cocok dengan Partai Lain

PAN menolak revisi UU Pemilu. Menurut PAN, revisi akan menguras energi.


PPP Tak Setuju Pembahasan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada Dipisah

23 Februari 2021

Warga menunjukkan jarinya yang telah dicelupkan ke tinta usai mencoblos pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 09 Kelurahan Duyu, Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu, 27 April 2019. PSU di Palu dilakukan di 13 TPS yang tersebar di lima kecamatan dan dilakukan serentak pada 27 April 2019. ANTARA
PPP Tak Setuju Pembahasan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada Dipisah

PPP mengatakan pembahasan revisi UU Pemilu harus satu paket dengan UU Pilkada.


Seperti PDIP, Fraksi PKB Setuju Revisi UU Pemilu Tanpa Normalisasi Pilkada

23 Februari 2021

Warga memasukkan jarinya ke dalam tinta usai Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Jalan Cempaka Putih, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Rabu, 24 April 2019. Pemilu ulang tersebut dilakukan kembali karena pada pemungutan suara 17 April lalu terdapat pemilih pemegang form A5 yang mencoblos 5 surat suara. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Seperti PDIP, Fraksi PKB Setuju Revisi UU Pemilu Tanpa Normalisasi Pilkada

Fraksi PKB di DPR menyetujui revisi UU Pemilu. Namun, mereka tak ingin ada normalisasi Pilkada 2022 dan 2023.