TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung kembali membebaskan seorang terdakwa kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), yakni bekas Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Zulkarnain Yunus. Sebelumnya, MA sudah membebaskan dua terdakwa kasus tersebut, yaitu Dirjen AHU sebelum Zulkarnain, Romli Atmasasmita, dan Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika, Yohanes Waworuntu.
"Hakim memutuskan untuk mengabulkan kasasi terdakwa dan menolak kasasi jaksa penuntut umum," kata pengacara Zulkarnain, Suwaryoso, melalui telepon, Kamis, 12 April 2012.
Sidang putusan digelar Rabu, 11 April 2012 dipimpin oleh ketua majelis hakim Mansur Kertayasa dan dua hakim anggota, Sofyan Sitompul dan Syamsul Rakan Chaniago. Dalam putusan bernomor 1700 K/Pid.Sus/2011, Zulkarnain dinyatakan bebas dari dakwaan. Namun, Suwaryoso mengaku belum mendapat informasi mengenai pertimbangan putusan.
"Kami belum tahu pertimbangannya. Tapi, biasanya materi memang belakangan. Intinya sekarang Pak Zulkarnain sudah bebas, meskipun sebelumnya memang beliau tidak ditahan," kata Suwaryoso.
Zulkarnain dihukum setahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2010. Karena vonis hakim lebih rendah enam tahun penjara dari tuntutan, jaksa bagian Pidana Khusus Kejaksaan Agung kemudian menyatakan banding.
Namun, hakim banding Pengadilan Tinggi Jakarta tetap menyatakan Zulkarnain bersalah. Pertengahan tahun lalu, Zulkarnain pun diganjar hukuman setahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider sebulan kurungan oleh hakim banding. Menanggapi putusan itu, baik Zulkarnain maupun jaksa mengajukan kasasi.
Dalam putusan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Zulkarnain dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kelima. Ia disebut terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kelima, yakni melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelumnya, ia dianggap terlibat perkara korupsi Sisminbakum bersama mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra dan bos PT SRD Yohanes Waworuntu karena menerima Rp 240 juta dari Rp 9,118 miliar duit Sisiminbakum yang diterima Dirjen AHU sejak masa kepemimpinan Romli.
Perjanjian antara PT SRD dan Departemen Kehakiman menyatakan sekitar 90 persen pendapatan Sisminbakum masuk kas PT SRD dan 10 persennya masuk Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman (KPPDK). Dari 10 persen jatah KPPDK, 60 persennya dipakai untuk Dirjen AHU dan 40 persennya untuk pegawai KPPDK.
ISMA SAVITRI