Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MA Bebaskan Terdakwa Kasus Sisminbakum Zulkarnain

image-gnews
Zulkarnain Yunus, mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Kehakiman dan HAM yang menjadi terdakwa kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). TEMPO/Aditia Noviansyah
Zulkarnain Yunus, mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Kehakiman dan HAM yang menjadi terdakwa kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung kembali membebaskan seorang terdakwa kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), yakni bekas Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Zulkarnain Yunus. Sebelumnya, MA sudah membebaskan dua terdakwa kasus tersebut, yaitu Dirjen AHU sebelum Zulkarnain, Romli Atmasasmita, dan Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika, Yohanes Waworuntu.

"Hakim memutuskan untuk mengabulkan kasasi terdakwa dan menolak kasasi jaksa penuntut umum," kata pengacara Zulkarnain, Suwaryoso, melalui telepon, Kamis, 12 April 2012.

Sidang putusan digelar Rabu, 11 April 2012 dipimpin oleh ketua majelis hakim Mansur Kertayasa dan dua hakim anggota, Sofyan Sitompul dan Syamsul Rakan Chaniago. Dalam putusan bernomor 1700 K/Pid.Sus/2011, Zulkarnain dinyatakan bebas dari dakwaan. Namun, Suwaryoso mengaku belum mendapat informasi mengenai pertimbangan putusan.

"Kami belum tahu pertimbangannya. Tapi, biasanya materi memang belakangan. Intinya sekarang Pak Zulkarnain sudah bebas, meskipun sebelumnya memang beliau tidak ditahan," kata Suwaryoso.

Zulkarnain dihukum setahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2010. Karena vonis hakim lebih rendah enam tahun penjara dari tuntutan, jaksa bagian Pidana Khusus Kejaksaan Agung kemudian menyatakan banding.

Namun, hakim banding Pengadilan Tinggi Jakarta tetap menyatakan Zulkarnain bersalah. Pertengahan tahun lalu, Zulkarnain pun diganjar hukuman setahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider sebulan kurungan oleh hakim banding. Menanggapi putusan itu, baik Zulkarnain maupun jaksa mengajukan kasasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam putusan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Zulkarnain dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kelima. Ia disebut terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kelima, yakni melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebelumnya, ia dianggap terlibat perkara korupsi Sisminbakum bersama mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra dan bos PT SRD Yohanes Waworuntu karena menerima Rp 240 juta dari Rp 9,118 miliar duit Sisiminbakum yang diterima Dirjen AHU sejak masa kepemimpinan Romli.

Perjanjian antara PT SRD dan Departemen Kehakiman menyatakan sekitar 90 persen pendapatan Sisminbakum masuk kas PT SRD dan 10 persennya masuk Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman (KPPDK). Dari 10 persen jatah KPPDK, 60 persennya dipakai untuk Dirjen AHU dan 40 persennya untuk pegawai KPPDK.

ISMA SAVITRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

14 Agustus 2022

Korlantas Polri akan berlakukan TNKB atau pelat nomor kendaraan berwarna putih mulai pertengahan 2022.
Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.


Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

5 Juni 2022

Ilustrasi plat kendaraan bermotor warna putih. Autodeal.com.ph
Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..


Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

28 Juli 2019

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan sistem tilang elektronik kepada warga saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 25 November 2018. Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya resmi meluncurkan sistem tilang elektronik (E-TLE ) hari ini. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.


Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

28 November 2013

Stiker pembatasan kendaraan untuk pelat nomor ganjil (warna hijau, bawah) dan untuk pelat nomor genap (warna merah, atas) yang dikeluarkan  Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan tanda hologram di Jakarta, Rabu (6/3). Nantinya stiker ini harus terpasang pada setiap mobil milik warga Ibu Kota. TEMPO/Tony Hartawan
Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

"Sudah dua minggu pelat nomor kosong."


Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

4 Februari 2013

Dok. Tempo
Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

Polisi sedang mendalami fakta dan dokumen.


Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

3 Desember 2012

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes POLRI, Inspektur Jendral Djoko Susilo berjalan didampingi sejumlah petugas Kepolisian untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, (03/12). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

Kasus yang ditelisik KPK ini merupakan proyek berbiaya Rp 700 miliar selama tahun anggaran 2009-2011.



Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

30 November 2012

TEMPO/Machfoed Gembong
Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

Mereka harus menjalani eksekusi, yakni dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya.


MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

28 November 2012

Agusrin M. Najamuddin Gubernur Bengkulu nonaktif. yustisi.com
MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

DPRD menyambut baik putusan soal Agusrin dan berharap agar segera ada gubernur definitif di Bengkulu.


Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

28 November 2012

Petinggi Adhi Karya, Enny Susanti usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, (01/06). Dia sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan kompleks olahraga Hambalang, Sentul, Jawa Barat. TEMPO/Seto Wardhana.
Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

Penggeledahan dilakukan di rumah Henny Susanti, rumah M. Arif. Taufiqurahman, dan rumah Anis A.


Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

28 November 2012

TEMPO/Machfoed Gembong
Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

Tersangka dianggap menyulitkan proses penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Blok Cepu sebesar Rp 3,8 miliar.