TEMPO.CO , Jakarta-– Pemerintah segera menerbitkan peraturan yang melarang kendaraan pribadi menggunakan bahan bakar minyak bersubsidi. “Kami akan atur berdasarkan cc (kapasitas mesin) kendaraan,” ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Evita Herawati Legowo kemarin. Kebijakan ini rencananya akan diterbitkan pada bulan depan.
Kebijakan ini, kata dia, merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012. Dalam peraturan itu diatur soal harga jual eceran dan konsumen pengguna jenis bahan bakar minyak tertentu. Pemerintah hanya mengatur siapa saja yang berhak mengkonsumsi bahan bakar minyak bersubsidi.
Untuk klasifikasi konsumen yang berhak menggunakan bahan bakar bersubsidi, kata Evita, akan diatur dalam peraturan menteri. "(Pemberlakuan) dari Jawa-Bali terlebih dahulu.” Langkah ini dilakukan karena 53 persen konsumsi bahan bakar bersubsidi dinikmati pemilik kendaraan pribadi.
Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Widjajono Partowidagdo mengusulkan agar kendaraan dengan kapasitas mesin 1.500 cc menggunakan bahan bakar nonsubsidi. Alasannya, kendaraan dengan kapasitas mesin tersebut sudah masuk kategori mobil mewah.
Menurut dia, kebijakan ini harus dijalankan karena pendapatan dari minyak dan gas bumi sebesar Rp 205 triliun habis untuk subsidi. Total subsidi bahan bakar mencapai Rp 137 triliun, dan listrik Rp 60 triliun. "Hanya tersisa Rp 8 triliun untuk negara.”
Ihwal rencana pemerintah ini, PT Pertamina (Persero) meminta waktu setelah kebijakan tersebut dikeluarkan. "Kami mau lihat aturan dan kebijakan lebih dulu sebelum diterapkan," kata juru bicara Pertamina, Mochmad Harun, kemarin. Sebab, perusahaan pemerintah ini harus menyiapkan infrastruktur untuk bahan bakar non-subsidi.
Menurut Harun, semua stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jawa-Bali telah siap melakukan pembatasan penjualan berdasarkan kriteria pemerintah. Sedangkan untuk luar Jawa-Bali, masih dibutuhkan persiapan.
ALI NY | GUSTIDHA BUDIARTIE