TEMPO.CO, Surakarta - Melalui Kementerian Agama, pemerintah saat ini tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Bachrul Hayat mengatakan Kementerian Agama perlu undang-undang khusus yang mengatur keuangan haji.
“Karena status uang yang diterima pemerintah adalah uang titipan dari jemaah. Padahal ketentuannya setiap uang yang diterima pemerintah adalah menjadi keuangan negara dan disetor ke kas negara, sedangkan uang haji tidak disetor,” katanya kepada wartawan di Surakarta, Kamis, 12 April 2012.
Dia mengatakan inisiatif RUU Pengelolaan Keuangan Haji berasal dari pemerintah dan akan segera diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat. Dia berharap RUU itu bisa dituntaskan menjadi undang-undang pada tahun ini juga.
Dia mengatakan fungsi UU Pengelolaan Keuangan Haji sangat penting karena akan menegaskan posisi keuangan haji terhadap keuangan negara. “Ini berkaitan dengan tata kelola. Selama ini keuangan haji dilaporkan terpisah dengan anggaran Kementerian Agama,” ujarnya.
Selain demi tata kelola administrasi, undang-undang itu akan secara tegas mengatur perihal penggunaan uang setoran haji, yaitu uang tersebut bisa digunakan untuk apa dan siapa lembaga yang diberi tugas untuk mengkaji rencana penggunaan.
Baca Juga:
“Misalnya, apakah uang itu bisa digunakan untuk berinvestasi di sukuk atau investasi lainnya. Lalu investasi apa yang boleh dan apa risikonya. Atau hanya boleh disimpan dalam rekening,” tuturnya.
Dia mengatakan selama ini pemerintah tidak bisa melakukan apa-apa dengan uang setoran haji yang terus terakumulasi tersebut karena belum ada payung hukum yang mengaturnya. Jika sudah ada undang-undang yang khusus mengatur pengelolaan keuangan haji, bisa saja Indonesia membangun pemondokan di Arab Saudi jika memang diizinkan oleh otoritas setempat.
“Kan, risikonya tidak ada dan nantinya dipakai oleh jemaah haji sendiri. Daripada harus bayar Rp 1,2 triliun tiap tahun,” katanya. Namun, sebelum ada payung hukum yang mengatur rambu-rambu penggunaan uang setoran haji, pemerintah hanya bisa menyimpan.
“Padahal, menyimpan paling aman di sukuk karena aman dan ada penjaminan 100 persen,” ucapnya.
UKKY PRIMARTANTYO