TEMPO.CO , Jakarta: Untuk memperoleh hak cipta karya-karyanya di film boneka Si Unyil, Drs Suyadi alias Pak Raden bakal mengamen di rumahnya di bilangan Petamburan, Jakarta Barat, Sabtu, 14 April 2012. Uang yang diperoleh dari hasil mengamen itu akan dipergunakan untuk pengurusan hak cipta karya Pak Raden di film boneka Si Unyil.
"Saya sudah di ujung senja. Hidup saya tinggal digong saja nunggu wafat. Saya tidak lagi takut siapa pun untuk mengatakan bahwa hak cipta Unyil punya saya, bukan PPFN (Perum Produksi Film Negara)," kata Pak Raden seperti ditirukan salah satu panitia 'Pak Raden Ngamen untuk Hak Cipta', Prasodjo Chusnato, Selasa, 10 April 2012. Semua dana hasil ngamen akan dipergunakan Pak Raden untuk makan, berobat, dan mengurus hak cipta.
Sejak puluhan tahun hak cipta Unyil tidak berada dalam genggaman Pak Raden, 79 tahun. Kali ini Pak Raden akan turun dari kursi rodanya untuk menyanyi dan curhat kepada sesiapa yang mau datang ke rumahnya. Selain bicara soal hak cipta, Pak Raden tentu akan menyanyi seadanya.
Si Unyil pertama kali diproduksi PFN pada 1979. Si Unyil merupakan ide dari Direktur PFN saat itu, G. Dwipayana. Untuk membuat film Si Unyil, G Dwipayana menggandeng Pak Raden dan Kurnain Suhardiman. Pak Raden menggarap boneka, sementara Kurnain menulis naskah Si Unyil. Saat itu, status Pak Raden dan Kurnain bukan sebagai pegawai PFN.
Pada Desember 1995, Pak Raden menandatangani perjanjian dengan PFN. Isinya, menyerahkan kepada PFN untuk mengurus hak cipta atas boneka Unyil. Perjanjian itu berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani.
Menurut Pak Raden, beberapa hari kemudian, perjanjian serupa muncul dengan tanggal yang sama: 14 Desember 1995. Bedanya, perjanjian baru itu tidak mencantumkan masa berlakunya.
Pada 23 Desember 1998, Pak Raden menandatangani surat penyerahan hak cipta atas 11 lukisan boneka, termasuk si Unyil, Pak Raden, Pak Ogah, dan lain-lain. Pada 15 Januari 1999, PFN mendapat surat penerimaan permohonan pendaftaran hak cipta dari Direktorat Jenderal Hak Cipta Paten dan Merek Departemen Kehakiman atas 11 tokoh itu.
Ketika ditanya upaya Pak Raden memperoleh hak cipta si Unyil, Manajer Administrasi Umum PFN E.M. Rasyid berkata, “Dulu kan yang membiayai proses produksi awal Unyil itu adalah PFN. Segala macam penelitian segala macam itu dibiayai oleh PFN. Yang jelas, ada peraturan dan undang-undang itu yang mengatakan bahwa apabila dilakukan penelitian segala macam... jadi yang mempunyai hak royalti adalah orang yang membiayainya.”
Sedangkan Direktur PFN Endarjono menanggapi upaya Pak Raden dengan berkata, ”Hak cipta itu ada di PFN di mana hak cipta itu tidak ada masa berlakunya. Jadi berlakunya selamanya.”
KODRAT
Berita terkait:
Pak Raden: Saya Kehilangan Hak Apa pun untuk Unyil
Pak Raden Menyambung Hidup dengan Menjual Lukisan
Curhat Pak Raden Soal Royalti Si Unyil
Wawancara Tempo.co dengan PFN Soal Unyil