Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PDIP: DPR Interpelasi Pemerintah, Bukan Dahlan Iskan

image-gnews
Dahlan Iskan (tengah) menjual sembako di pasar murah BUMN 2012 di GOR Ciracas, Jakarta, (4/4). ANTARA/Reno Esnir
Dahlan Iskan (tengah) menjual sembako di pasar murah BUMN 2012 di GOR Ciracas, Jakarta, (4/4). ANTARA/Reno Esnir
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus PDI Perjuangan, Aria Bima, memberi klarifikasi kepada Tempo bahwa interpelasi terhadap SK Menteri BUMN No. 236/2011 ditujukan kepada pemerintah. "Bukan kepada Menteri BUMN Dahlan Iskan," ujarnya, Jumat, 13 April 2012.

Aria yang merupakan Wakil Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat mengatakan interpelasi ini mirip dengan apa yang dilakukan politikus Senayan pada kasus hak angket Bank Century. "Pembuat kebijakan ketika itu adalah Menteri Keuangan, tapi hak angket diajukan pada pemerintah,” ujarnya. Dengan klarifikasi ini, ia juga menangkis serangan para pengamat yang menyatakan bahwa hak interpelasi tak bisa ditujukan pada seorang menteri.

Keputusan Menteri BUMN No. 236/MBU/2011 dianggap menyalahi beberapa aturan karena dianggap bisa memberikan wewenang direksi BUMN untuk melakukan penjualan aset tanpa mekanisme yang benar.

Hak interpelasi diajukan karena SK Menteri BUMN No. 236/MBU/2011 dinilai melanggar sejumlah undang-undang. Yakni UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 19/2003 tentang BUMN, UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No. 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan, dan UU No. 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

"Tidak masalah jika materi interpelasi yang terfokus kepada SK Menteri BUMN," ujarnya. Ia menganggap menteri, sebagai pembantu Presiden, adalah pejabat negara juga pelaksana kebijakan pemerintah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengajuan interpelasi ini disebut Aria sebagai pelaksanaan fungsi DPR sebagai pengawas pelaksanaan undang-undang. "Diajukan sesuai Pasal 20A UUD 1945 ayat (1) dan lebih lanjut dalam Pasal 69 ayat (1) UU No. 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD," ujarnya.

Naskah usul hak interpelasi telah disampaikan kemarin malam kepada pimpinan DPR melalui rapat paripurna. Usul interpelasi telah didukung 38 anggota Dewan dari 7 fraksi. "(Usulan interpelasi) memenuhi syarat dukungan minimal 25 anggota DPR, seperti diatur UU No. 27/2009," ujarnya.

M. ANDI PERDANA


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini

43 hari lalu

Petugas membersihkan genangan banjir di tol Sedyatmo Km 24, Jakarta  (19/1). Lalu lintas menuju Bandara Seokarno Hatta dan sebaliknya dialihkan menuju jalur atas. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini

Ruas tol Sedyatmo yang terhubung dengan pintu masuk Bandara Sekarno-Hatta mengalami banjir kemarin. Banjir ke bandara pernah berkali terjadi.


BRI Optimis Tumbuh Lebih Baik di Tahun 2024

5 Februari 2024

BRI Optimis Tumbuh Lebih Baik di Tahun 2024

BRI menerapkan secara konsisten strategi just right liquidity


Fakta Biji Pepaya yang Memiliki Manfaat Bagi Tubuh, Kebiasaan Rutin Dahlan Iskan

20 Oktober 2023

Ilustrasi pepaya. Foto: Unsplash.com/Happy Surani
Fakta Biji Pepaya yang Memiliki Manfaat Bagi Tubuh, Kebiasaan Rutin Dahlan Iskan

Ternyata biji pepaya memiliki manfaat bagi tubuh. Meski bisa dikonsumsi, sebaiknya tetap diperhatikan dalam mengkonsumsinya.


Diperiksa KPK, Dahlan Iskan Mengaku Tak Tahu Masalah Teknis Pengadaan LNG Pertamina

14 September 2023

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Periode 2011-2014 Dahlan Iskan penuhi panggilan KPK sebagai saksi perkara dugaan korupsi LNG Pertamina tahun 2011-2014, Kamis (14/9/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Diperiksa KPK, Dahlan Iskan Mengaku Tak Tahu Masalah Teknis Pengadaan LNG Pertamina

Dahlan Iskan menerangkan pemeriksaan tersebut memakan waktu yang lama karena memeriksa dokumen lama.


Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK

14 September 2023

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Periode 2011-2014 Dahlan Iskan penuhi panggilan KPK sebagai saksi perkara dugaan korupsi LNG Pertamina tahun 2011-2014, Kamis (14/9/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK

Dahlan Iskan mendatangi gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi LNG Pertamina.


KPK Akan Periksa Dahlan Iskan Hari Ini

14 September 2023

3.1_berut_dahlaniskan
KPK Akan Periksa Dahlan Iskan Hari Ini

Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan akan diperiksa oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi jual beli LNG oleh Pertamina pada hari ini.


Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan Akan Diperiksa KPK Hari Ini

14 September 2023

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan Akan Diperiksa KPK Hari Ini

Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan akan dijadwalkan pemeriksaan pada Hari ini terkait kasus dugaan korupsi LNG PT Pertamina 2011-2014


Direktur Utama BRI Optimis Kinerja Positif

22 Mei 2023

Direktur Utama BRI Optimis Kinerja Positif

Perseroan optimis pada tahun ini dapat mencatatkan kinerja lebih baik


Inovasi BNI agar Kinerja Melesat di 2023

16 Maret 2023

Inovasi BNI agar Kinerja Melesat di 2023

BNI menjalankan sejumlah inovasi untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi nasabah.


Tujuh Strategi Transformasi BNI di Tahun 2023

12 Februari 2023

Tujuh Strategi Transformasi BNI di Tahun 2023

Berpedoman kepada tujuh kebijakan strategis, BNI optimistis akan mencetak kinerja yang lebih baik di tahun 2023.