TEMPO.CO, Jakarta - Politikus PDI Perjuangan, Aria Bima, memberi klarifikasi kepada Tempo bahwa interpelasi terhadap SK Menteri BUMN No. 236/2011 ditujukan kepada pemerintah. "Bukan kepada Menteri BUMN Dahlan Iskan," ujarnya, Jumat, 13 April 2012.
Aria yang merupakan Wakil Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat mengatakan interpelasi ini mirip dengan apa yang dilakukan politikus Senayan pada kasus hak angket Bank Century. "Pembuat kebijakan ketika itu adalah Menteri Keuangan, tapi hak angket diajukan pada pemerintah,” ujarnya. Dengan klarifikasi ini, ia juga menangkis serangan para pengamat yang menyatakan bahwa hak interpelasi tak bisa ditujukan pada seorang menteri.
Keputusan Menteri BUMN No. 236/MBU/2011 dianggap menyalahi beberapa aturan karena dianggap bisa memberikan wewenang direksi BUMN untuk melakukan penjualan aset tanpa mekanisme yang benar.
Hak interpelasi diajukan karena SK Menteri BUMN No. 236/MBU/2011 dinilai melanggar sejumlah undang-undang. Yakni UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 19/2003 tentang BUMN, UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No. 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan, dan UU No. 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
"Tidak masalah jika materi interpelasi yang terfokus kepada SK Menteri BUMN," ujarnya. Ia menganggap menteri, sebagai pembantu Presiden, adalah pejabat negara juga pelaksana kebijakan pemerintah.
Baca Juga:
Pengajuan interpelasi ini disebut Aria sebagai pelaksanaan fungsi DPR sebagai pengawas pelaksanaan undang-undang. "Diajukan sesuai Pasal 20A UUD 1945 ayat (1) dan lebih lanjut dalam Pasal 69 ayat (1) UU No. 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD," ujarnya.
Naskah usul hak interpelasi telah disampaikan kemarin malam kepada pimpinan DPR melalui rapat paripurna. Usul interpelasi telah didukung 38 anggota Dewan dari 7 fraksi. "(Usulan interpelasi) memenuhi syarat dukungan minimal 25 anggota DPR, seperti diatur UU No. 27/2009," ujarnya.
M. ANDI PERDANA