TEMPO.CO, Jakarta - Bondan & Fade 2 Black menyambangi kediaman Pak Raden di Jalan Petamburan III Nomor 27 Slipi, Jakarta Barat, untuk memberi dukungan perjuangan hak cipta Unyil. Belajar dari kasus Pak Raden, Bondan mengimbau musikus mendaftarkan hak cipta atas karya masing-masing. "Biar enggak ada kasus seperti Pak Raden lagi," kata dia, Sabtu 14 April 2012.
Pada Sabtu itu Pak Raden dalam konferensi persnya bercerita soal royalti atas tokoh Unyil ciptaannya. Walaupun karakter Unyil sangat tenar secara nasional, Pak Raden sebagai penciptanya tidak merasakan kesejahteraan yang layak. Rumah yang dia huni sekarang adalah milik kakaknya.
Di sana Pak Raden hidup sendiri, tanpa istri dan anak. Hanya Madun, pria 47 tahun, yang mengurus kebutuhan Pak Raden sehari-hari, seperti memasak dan mencuci. Usia sepuh begini, pria bernama asli Suyadi ini harus membawa kursi roda untuk bepergian. Biasanya, ke mana-mana ia diantar Nana Ruslana, sang asisten.
Pak Raden hanya menahan sakit encoknya untuk berdiri ketika mendongeng atau melukis di depan anak-anak. "Cuma tahan berdiri kalo manggung dongeng atau melukis," kata Nana ketika ditemui di kediaman Pak Raden. Kaki kiri pria 79 tahun tersebut sudah tak punya "pelumas". Maka ketika tungkai paha dan dengkulnya bertemu, akan terasa sakit. Maka tongkat yang selalu dibawanya bukan properti, tapi memang penyangga.
Dalam surjan merah marun dan blangkon, Pak Raden bercerita, royalti Unyil hanya ia nikmati ketika program itu masih diproduksi. "Setelah itu tidak dapat apa-apa," katanya.
Pada Desember 1995, Pak Raden memang pernah menandatangani perjanjian dengan PFN. Isinya, menyerahkan kepada PFN untuk mengurus hak cipta atas boneka Unyil. "Untuk menggampangkan menertibkan iklan-iklan yang menggunakan tokoh-tokoh Unyil." Ternyata perjanjian itu hanya berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani. Artinya, setelah lima tahun, publikasi Unyil bukan milik PFN lagi.
Perjanjian serupa muncul dengan tanggal yang sama, 14 Desember 1995. Bedanya, perjanjian baru itu tidak mencantumkan batas masa berlaku.
Pada 23 Desember 1998, Pak Raden menandatangani surat penyerahan hak cipta atas 11 lukisan boneka termasuk Si Unyil, Pak Raden, Pak Ogah, dan lain-lain. Pada 15 Januari 1999, PFN mendapat surat penerimaan permohonan pendaftaran hak cipta dari Direktorat Jenderal Hak Cipta Paten dan Merek Departemen Kehakiman atas 11 tokoh itu. Walau begitu, Pak Raden tidak mendapat royalti.
ATMI PERTIWI