TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap cek pelawat pemenangan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Nunun Nurbaetie, mengatakan tidak ingat didakwa atas kasus apa. "Maaf Yang mulia saya tidak ingat," katanya dalam pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam persidangan pada Senin, 16 April 2012, Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko menanyakan kepada Nunun apakah dia ingat dakwaan atas dirinya. Karena jawaban Nunun tidak ingat, maka Sudjatmiko membacakan dakwaan kembali.
"Anda didakwa Pasal 5 Ayat 1 Huruf b tentang memberi hadiah atau sesuatu kepada penyelenggara negara atas sesuatu yang telah dilakukan oleh penyelenggara tersebut," kata Sudjatmiko. Kemudian, Sudjatmiko melanjutkan bahwa dakwaan kedua adalah Pasal 13 tentang memberi hadiah atau sesuatu atas jabatan seseorang.
"Ini semua kaitannya dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangi Miranda Swaray Goeltom," kata Sudjatmiko. Nunun pun menganggukkan kepala setelah mendengar kembali dakwaan atas dirinya.
Nunun ditetapkan sebagai tersangka kasus pemberian cek pelawat yang diduga terkait dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 pada 24 Februari 2011 lalu. Pemilihan ini dimenangi Miranda Swaray Goeltom. Nunun diduga kuat berperan menyebarkan 480 lembar cek pelawat bernilai Rp 24 miliar kepada puluhan anggota Dewan periode 1999-2004.
Dalam kasus cek pelawat ini Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menetapkan puluhan tersangka dari anggota DPR periode 1999-2004. Sebagian besar di antaranya telah dipidana bersalah oleh pengadilan dan tengah menjalani hukumannya.
Bank Artha Graha diduga juga terlibat dalam kasus Nunun. Cek pelawat yang diterima anggota Komisi Perbankan DPR periode 1999-2004 itu diduga berasal dari bank itu. Artha Graha mengeluarkan uang Rp 24 miliar atas permintaan Budi Santoso, Direktur Keuangan PT First Mujur Plantation and Industry.
Budi Santoso memesan cek tersebut kepada Bank Internasional Indonesia melalui Bank Artha Graha untuk membeli tanah dari Ferry Yan. Hanya, cek pelawat tersebut kemudian berpindah tangan kepada Direktur PT Wahana Esa Sejati Ari Malangjudo. PT Wahana Esa Sejati adalah perusahaan milik Nunun.
SYAILENDRA