TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan mantan atasan Dhana Widyatmika, tersangka korupsi pajak, yang bernama Firman menjadi tersangka. "FRM (inisial Firman) ditetapkan sebagai tersangka mulai hari ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Adi Toegarisman, di kantornya, Senin, 16 April 2012.
Menurut Adi, Firman ikut berperan dalam korupsi pajak Dhana. Pada 2006 Firman menjabat supervisor di Kantor Pajak Pratama Pancoran. Saat itu Dhana menjabat ketua tim pemeriksa wajib pajak di kantor yang sama.
Keduanya disangka membantu pengurusan pajak atas salah satu perusahaan yang menjadi wajib pajak, yaitu PT KTU. Adi mengatakan keduanya membantu KTU dalam sidang restitusi pajak. "Inti kasusnya di situ," katanya.
Firman bakal dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Adi enggan menyebutkan keterlibatan Firman dalam tindak pencucian uang. "Tunggulah nanti pada proses pemeriksaan," ujar Adi.
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melayangkan surat panggilan ke Firman. Ia akan diperiksa pada 19 April 2012. Kejaksaan juga belum berencana menahan Firman. "Diperiksa saja baru besok Kamis, masak sudah mau ditahan," kata Adi.
Sedangkan Herly Isdiharsono, mantan atasan Dhana yang juga disebut-sebut terlibat kasus korupsi pajak, belum ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan Kejaksaan Agung tak mau berkomentar. Namun Kejaksaan berjanji jika dalam perkembangan pemeriksaan Herly terbukti terlibat, dia juga akan ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arnold Angkouw mengatakan bukan hanya Firman yang akan berstatus tersangka. "Tersangka lebih dari satu," kata Arnold. Tapi dia tak mau menyebutkan siapa saja orang yang akan dijadikan tersangka.
Dhana Widyatmika ditetapkan oleh Kejaksaan Agung menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Dhana bersama istrinya, Dian Anggraeni, yang juga pegawai Direktorat Jenderal Pajak, diduga memiliki rekening sebesar Rp 60 miliar yang disimpan dalam beberapa rekening.
INDRA WIJAYA