TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera, Rama Pratama, terlibat dalam kasus korupsi pegawai pajak, Dhana Widyatmika. "Ya, seperti yang sudah diberitakan, ada memang," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arnold Angkouw di kantornya, Selasa, 17 April 2012.
Arnold mengatakan tim penyidik sudah pernah memeriksa anak buah Rama Pratama. Saat diperiksa, anak buah Rama mengakui ada aliran duit dari Dhana ke perusahaan Rama. Tapi, duit itu terkait dengan bisnis.
Arnold tak menyebutkan nama dan jenis bisnis Rama. Ia juga belum mau menyebutkan keterlibatan Rama lebih jauh. "Nantilah. Itu kan di majalah Tempo sudah jelas," ujarnya.
Sebelumnya, menurut sumber Tempo, Dhana mentransfer Rp 170 juta ke PT Sangha Poros Capital dalam tiga tahap. Perusahan itu disebut milik Rama Pratama. Kemudian, perusahan tersebut tercatat mengirimkan kembali uang ke rekening Dhana sebesar Rp 91 juta.
Aliran duit dari rekening Dhana juga terendus mampir ke rekening istri seorang petinggi komisi di Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PKS. Nilainya sekitar 25 juta.
Selain itu, Dhana terdeteksi mengirim uang ke atasannya bernama Firman, saat bertugas di Kantor Pelayanan Pajak Setiabudi I. Firman saat itu menjabat Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi. Duit itu diduga imbalan memenangkan gugatan restitusi PT Riau Perta Utama.
Dhana juga menanamkan sebagian uangnya di lima perusahaan sekuritas nasional. Januari lalu, Kejaksaan menemukan aliran uang Dhana ke luar negeri. Sebanyak Rp7 miliar diivestasikan di Hongkong dan US$50 ribu diinvestasikan di Amerika Serikat.
INDRA WIJAYA