Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Demokrat Setuju Kejaksaan Diberi Kewenangan Super

image-gnews
Kejaksaan Agung. TEMPO/Subekti
Kejaksaan Agung. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta- Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman mengaku sepakat pemberian kewenangan super kepada Kejaksaan Agung seperti yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurutnya, pemberian kewenangan seperti ini perlu agar Kejaksaan Agung dapat bahu membahu dengan KPK dalam pemberantasan korupsi. "Negara kini dalam kondisi darurat korupsi karena itu diperlukan langkah-langkah darurat pula untuk mengatasinya," ujar Benny melalui pesan singkat, Selasa 17 April 2012.

DPR rencananya akan memberikan kewenangan khusus kepada Kejaksaan Agung. Penambahan kewenangan ini rencananya akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Kejaksaan yang akan dibahas oleh Komisi III DPR pada masa sidang mendatang. Kewenangan yang diusulkan oleh sejumlah anggota Komisi III ini nantinya akan sama seperti yang dimiliki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Misalnya kewenangan penyadapan tanpa izin pengadilan.

Benny mengaku sepakat dengan usulan itu. Namun, menurutnya, penguatan kewenangan akan diimbangi dengan pengawasan yang lebih ketat kepada Kejaksaan Agung. "Dengan batasan serta pengawasan yang ketat. Juga disertai tuntutan transparansi dan akuntabilitas tinggi untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah kesewenang-wenangan penyidik," ujarnya.

Ia mengatakan, penguatan dilakukan dengan fokus utama penindakan pencegahan tindak pidana korupsi. Menurutnya, hal ini penting mengingat semakin maraknya tindak pidana korupsi walaupun sudah dibentuk institusi khusus seperti KPK. Ia mengharapkan, dengan kewenangan seperti ini, Kejaksaan, Kepolisian dan KPK dapat bekerja sama dalam pemberantasan korupsi. "Karena korupsi tetap tumbuh liar meski sudah ada KPK maka harus diperkuat institusi kejaksaan dan kepolisian untuk menekan. Mereka akan bahu membahu memerangi korupsi," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Anggota DPR dari Nusa Tenggara Timur ini membantah bahwa penguatan kewenangan Kejaksaan ini bertujuan untuk menghapus Komisi Pemberantasan Korupsi. Justru, menurutnya, DPR nantinya akan membuat KPK sebagai lembaga permanen dalam revisi Undang-Undang KPK. "Bukan dalam rangka pelemahan. Kami mengusulkan KPK menjadi lembaga permanen untuk khusus memberantas korupsi. Dimulai dengan penindakan. Kalau hasilnya efektif maka tugas KPK selanjutnya adalah menjaga sistem yang ada agar tetap dipatuhi sehingga mampu mencegah tumbuhnya korupsi," ujarnya.

Namun, Benny tak menyangkal adanya kemungkinan untuk mengintegrasikan KPK ke dalam kejaksaan suatu hari nanti. Menurutnya, hal ini akan sangat tergantung pada politik hukum ke depan. "Kalau korupsi berkurang karena sistemnya sudah efektif maka bisa saja KPK integrasi ke kejaksaan. Tapi bisa juga kita jadikan KPK sebagai lembaga permanen ke depan khusus untuk berantas korupsi. Kejaksaan dan kepolisian fokus tangani tindak pidana konvensional saja. Itu tergantung politik hukum negara ini ke depan," ujarnya.

FEBRIYAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BW Anggap Pembangkangan KPK ke Ombudsman Hal yang Tak Patut

6 Agustus 2021

Bambang Widjojanto dan Novel Baswedan menghadiri peluncuran buku Nusantara Berkisah 2: Orang-orang Sakti karya S. Dian Andryanto di Gedung Tempo, Jakarta, 14 Desember 2019. TEMPO/Fardi Bestari
BW Anggap Pembangkangan KPK ke Ombudsman Hal yang Tak Patut

KPK menolak menjalankan tindakan korektif yang diberikan Ombudsman perihal alih status pegawai.


Deputi Pencegahan Bantah Lakukan Pelanggaran Kode Etik KPK

4 Mei 2019

Aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menggelar aksi diam di depan gedung KPK, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Deputi Pencegahan Bantah Lakukan Pelanggaran Kode Etik KPK

Dia mengatakan tak pernah diperiksa oleh Direktorat Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK.


Catatan 19 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Internal KPK versi ICW

18 Oktober 2018

Ilustrasi Gedung KPK
Catatan 19 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Internal KPK versi ICW

ICW merilis data mengenai 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.


Tanggapi Data ICW, KPK: Sebagian Besar Sudah Ditindaklanjuti

18 Oktober 2018

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, memberikan keterangan saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap di Gedung KPK, Jakarta, 18 Juli 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tanggapi Data ICW, KPK: Sebagian Besar Sudah Ditindaklanjuti

ICW merilis data 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.


ICW Sebut Ada 19 Pelanggaran Kode Etik di Internal KPK

17 Oktober 2018

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz, Peneliti LIPI Syamsudin Haris, dan Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini dalam diskusi Pilpres 2019 di kantor ICW, Jakarta Selatan, 6 Maret 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
ICW Sebut Ada 19 Pelanggaran Kode Etik di Internal KPK

ICW menyebut ada 19 pelanggaran kode etik di internal KPK para periode 2010-2018.


Tito Karnavian: Aris Budiman Tanpa Cacat dan Berintegritas

25 Oktober 2017

KPK Rampungkan Pemeriksaan Aris Budiman
Tito Karnavian: Aris Budiman Tanpa Cacat dan Berintegritas

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, selama di Polri, Dirdik KPK Aris Budiman tanpa cacat dan berintegritas.


Kajian Internal Soal Aris Budiman Sudah di Meja Pimpinan KPK

6 September 2017

Febri Diansyah, Kepala Biro Humas KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kajian Internal Soal Aris Budiman Sudah di Meja Pimpinan KPK

Hasil telaah pengawas internal terhadap Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman sudah berada di tangan pimpinan KPK.


Komisi Hukum Nilai Laporan Aris Budiman Belum Tentu Ada Pidana

3 September 2017

Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa (kiri) menerima kedatangan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aris Budiman untuk mengikuti rapat dengar pendapat di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 29 Agustus 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Komisi Hukum Nilai Laporan Aris Budiman Belum Tentu Ada Pidana

Nasir berpendapat bahwa laporan Aris Budiman terhadap Novel tidak akan menganggu hubungan antara kepolisian dengan KPK.


Pengawas Internal KPK Mulai Bekerja Periksa Kasus Aris Budiman

3 September 2017

Ketua KPK Agus Rahardjo (kelima kiri) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) menyaksikan aksi teatrikal saat berlangsungnya aksi dukungan untuk KPK di Jakarta, 31 Agustus 2017. Dalam aksinya mereka menuntut KPK untuk memecat Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman karena membangkang perintah pimpinan dengan hadir memenuhi panggilan Pansus Angket KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pengawas Internal KPK Mulai Bekerja Periksa Kasus Aris Budiman

Pemeriksaan ini berkaitan dengan kedatangan Aris Budiman ke rapat panitia khusus hak angket DPR RI.


Pengamat Nilai Aris Serang KPK Untuk Tutupi Perkaranya

3 September 2017

Ketua KPK Agus Rahardjo (kelima kiri) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) menyaksikan aksi teatrikal saat berlangsungnya aksi dukungan untuk KPK di Jakarta, 31 Agustus 2017. Dalam aksinya mereka menuntut KPK untuk memecat Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman karena membangkang perintah pimpinan dengan hadir memenuhi panggilan Pansus Angket KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pengamat Nilai Aris Serang KPK Untuk Tutupi Perkaranya

Laporan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terhadap Novel Baswedan dinilai tidak tepat.