TEMPO.CO, Jakarta- Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman mengaku sepakat pemberian kewenangan super kepada Kejaksaan Agung seperti yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurutnya, pemberian kewenangan seperti ini perlu agar Kejaksaan Agung dapat bahu membahu dengan KPK dalam pemberantasan korupsi. "Negara kini dalam kondisi darurat korupsi karena itu diperlukan langkah-langkah darurat pula untuk mengatasinya," ujar Benny melalui pesan singkat, Selasa 17 April 2012.
DPR rencananya akan memberikan kewenangan khusus kepada Kejaksaan Agung. Penambahan kewenangan ini rencananya akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Kejaksaan yang akan dibahas oleh Komisi III DPR pada masa sidang mendatang. Kewenangan yang diusulkan oleh sejumlah anggota Komisi III ini nantinya akan sama seperti yang dimiliki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Misalnya kewenangan penyadapan tanpa izin pengadilan.
Benny mengaku sepakat dengan usulan itu. Namun, menurutnya, penguatan kewenangan akan diimbangi dengan pengawasan yang lebih ketat kepada Kejaksaan Agung. "Dengan batasan serta pengawasan yang ketat. Juga disertai tuntutan transparansi dan akuntabilitas tinggi untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah kesewenang-wenangan penyidik," ujarnya.
Ia mengatakan, penguatan dilakukan dengan fokus utama penindakan pencegahan tindak pidana korupsi. Menurutnya, hal ini penting mengingat semakin maraknya tindak pidana korupsi walaupun sudah dibentuk institusi khusus seperti KPK. Ia mengharapkan, dengan kewenangan seperti ini, Kejaksaan, Kepolisian dan KPK dapat bekerja sama dalam pemberantasan korupsi. "Karena korupsi tetap tumbuh liar meski sudah ada KPK maka harus diperkuat institusi kejaksaan dan kepolisian untuk menekan. Mereka akan bahu membahu memerangi korupsi," ujarnya.
Anggota DPR dari Nusa Tenggara Timur ini membantah bahwa penguatan kewenangan Kejaksaan ini bertujuan untuk menghapus Komisi Pemberantasan Korupsi. Justru, menurutnya, DPR nantinya akan membuat KPK sebagai lembaga permanen dalam revisi Undang-Undang KPK. "Bukan dalam rangka pelemahan. Kami mengusulkan KPK menjadi lembaga permanen untuk khusus memberantas korupsi. Dimulai dengan penindakan. Kalau hasilnya efektif maka tugas KPK selanjutnya adalah menjaga sistem yang ada agar tetap dipatuhi sehingga mampu mencegah tumbuhnya korupsi," ujarnya.
Namun, Benny tak menyangkal adanya kemungkinan untuk mengintegrasikan KPK ke dalam kejaksaan suatu hari nanti. Menurutnya, hal ini akan sangat tergantung pada politik hukum ke depan. "Kalau korupsi berkurang karena sistemnya sudah efektif maka bisa saja KPK integrasi ke kejaksaan. Tapi bisa juga kita jadikan KPK sebagai lembaga permanen ke depan khusus untuk berantas korupsi. Kejaksaan dan kepolisian fokus tangani tindak pidana konvensional saja. Itu tergantung politik hukum negara ini ke depan," ujarnya.
FEBRIYAN