TEMPO.CO , Jakarta- Kementerian Komunikasi dan Informatika akan merevisi Peraturan Menteri Nomor 1 tahun 2009, yang akan memberikan payung hukum bagi konsumen untuk meminta operator memblokir nomor yang tak dikehendaki.
Pengguna ponsel sering menerima pesan pendek atau SMS yang meminta pulsa atau penawaran kartu kredit. Banyak konsumen merasa terganggu. Apalagi SMS mama minta pulsa itu begitu sering masuk ke ponsel hingga memenuhi kotak pesan.
Baca Juga:
“Selama ini sulit publik tidak tahu apa yang harus dilakukan kalau menerima nomor-nomor yang unidentified itu,” kata Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Gatot Sulistiantoro Dewa Broto, saat diskusi tentang pengaturan konten di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Selasa, 17 April 2012.
Berbeda dengan nomor yang secara jelas menyebutkan nama perusahaan, konsumen bisa meminta operator telekomunikasi untuk menghentikan pengiriman SMS yang tidak dikehendaki. Namun akan cukup sulit apabila nomor itu adalah nomor biasa 081XXXX karena tidak jelas siapa yang mengirim pesan.
Pemerintah, kata Gatot, akan menambahkan aturan yang memungkinkan konsumen mengadukan nomor-nomor yang tidak dikehendaki itu kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dan perusahaan operator seluler.
Baca Juga:
Dalam peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika, yang mengatur tentang penyelenggaraan jasa pesan premium dan pengiriman jasa pesan singkat ke banyak tujuan atau broadcast, itu hanya mengatur nomor dengan identitas jelas tapi tidak untuk nomor biasa yang tidak jelas siapa pengirimnya.
Menurut Gatot, nomor yang tidak dikehendaki apabila terbukti merugikan bisa dimasukkan sebagai pengertian SMS premium. Konsumen bisa melapor kepada BRTI. Kemudian BRTI menyampaikan kepada operator bahwa nomor tersebut telah melakukan tindak kriminal, penipuan, atau dikeluhkan banyak orang. “Operator harus bisa memblokir nomor tersebut,” katanya.
Nantinya, pemerintah akan meminta perusahaan operator untuk membuat call center yang memudahkan konsumen untuk mengadukan nomor-nomor yang dikehendaki tersebut. “BRTI bisa mengecek datanya dengan operator,” katanya.
Rencananya revisi ini akan selesai satu setengah bulan lagi untuk kemudian diuji publik. Satu bulan setelahnya akan ditetapkan oleh menteri komunikasi dan informatika.
Gatot mengatakan ada banyak item yang akan ditambahkan dalam revisi ini, antara lain SMS spam, kemudahan melakukan UNREG, dan kewajiban operator menerima keluhan konsumen.
IQBAL MUHTAROM